SuaraBanten.id - Puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tidak termasuk dalam daftar wajib pajak dan objek pajak reklame.
Diketahui, 24 SPBU di Kabupaten Lebak, Provinsi Kabar Banten, SPBU yang ada, 17 di antaranya tidak terdaftar sebagai wajib pajak.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024. Bahkan mengakibatkan potensi pajak sebesar Rp40,6 juta hilang.
“Selain itu dari 24 SPBU di Lebak, 21 SPBU di Kabupaten Lebak belum teridentifikasi nomor objek pajak atau NOP-nya dan belum dilakukan penilaian, 2 SPBU teridentifikasi NOP namun belum dilakukan penilaian atas PBB-P2 yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.
Baca Juga: Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan pajak dari SPBU tersebut tidak maksimal, lantaran adanya kesalahan persepsi dari pengelola SPBU.
“Pengelola SPBU menganggap bahwa segala pajak yang harus dikeluarkan oleh SPBU sendiri adalah urusannya pusat,” kata Doddy kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.
Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Lebak, untuk melakukan evaluasi agar pajak PBB maupun pajak reklame dari SPBU bisa terserap secara maksimal.
“Kita sudah telusuri sekaligus mengevaluasinya,” ucapnya.
Baca Juga: Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
Berita Terkait
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah
-
Aksi Massa di Serang: Tolak Penggusuran, Warga Bakar Kaos Kampanye Budi Rustandi-Nur Agus Aulia
-
Budi Prajogo Dicopot dari Jabatan Wakil Ketua DPRD Banten, Buntut Memo Titip Siswa di SPMB 2025
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu
-
Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah