Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 03 Juli 2025 | 23:49 WIB
SPBU kabupaten Lebak, Provinsi Banten tak terdaftar sebagai wajib pajak. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tidak termasuk dalam daftar wajib pajak dan objek pajak reklame.

Diketahui, 24 SPBU di Kabupaten Lebak, Provinsi Kabar Banten, SPBU yang ada, 17 di antaranya tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tahun 2024. Bahkan mengakibatkan potensi pajak sebesar Rp40,6 juta hilang.

“Selain itu dari 24 SPBU di Lebak, 21 SPBU di Kabupaten Lebak belum teridentifikasi nomor objek pajak atau NOP-nya dan belum dilakukan penilaian, 2 SPBU teridentifikasi NOP namun belum dilakukan penilaian atas PBB-P2 yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Baca Juga: Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Doddy Irawan mengatakan pajak dari SPBU tersebut tidak maksimal, lantaran adanya kesalahan persepsi dari pengelola SPBU.

“Pengelola SPBU menganggap bahwa segala pajak yang harus dikeluarkan oleh SPBU sendiri adalah urusannya pusat,” kata Doddy kepada awak media, Kamis 3 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan penelusuran terhadap seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Lebak, untuk melakukan evaluasi agar pajak PBB maupun pajak reklame dari SPBU bisa terserap secara maksimal.

“Kita sudah telusuri sekaligus mengevaluasinya,” ucapnya.

Baca Juga: Jurus Jitu Petani Serang: Terapkan Demplot, Panen Padi Auto Melimpah

Load More