SuaraBanten.id - Pembelaan tiga terdakwa kasus pembakaran kandang ayam di Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang.
Hakim menilai aksi pembakaran kandang ayam di Padarincang itu bukan merupakan perjuangan lingkungan hidup.
"Perbuatan para terdakwa pada hakikatnya adalah perbuatan tercela dan melawan hukum," kata Hakim Anggota, Bony Daniel saat sidang pembacaan vonis di PN Serang dikutip dari Bantennews (jaringan SuaraBanten.id), 1 Juli 2025.
Ketiga terdakwa Didi, Nasir, dan Usup diwakili kuasa hukum mengungkapkan pembelaannya, perbuatan mereka merupakan upaya perjuangan melindungi lingkungan hidup karena kandang ayam PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) diduga mencemari kampung mereka.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
Menurut pembelaan mereka, perjuangan itu semestinya tidak bisa dipidanakan sebagaimana termuat dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan setiap orang yang berjuang atas lingkungan yang baik dan sehat tidak bisa dituntut secara pidana.
Mengenai pledoi tersebut, saat membacakan pertimbangan vonis, Bony mengatakan, perbuatan merusak barang hingga pembakaran PT STS bukanlah bagian dari perjuangan lingkungan hidup. Alasannya karena upaya-upaya dialog tidak dilakukan terlebih dahulu.
Mestinya menurut Bony, upaya seperti melanjutkan aksi damai, mengajukan pengaduan resmi dengan bukti bukti dampak lingkungan, hingga menggugat secara perdata atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harusnya ditempuh.
Dia juga mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, upaya mediasi yang difasilitasi oleh aparat juga tidak disambut baik oleh para terdakwa.
“Dengan demikian pilihan untuk melakukan kekerasan bukanlah suatu keterpaksaan atau disebut dengan force majeur melainkan sebuah pilihan sadar untuk meninggalkan jauh jalur yang beradab,” ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus kuasa hukum para terdakwa, Rizal Hakiki mengatakan, sangat keberatan dengan vonis satu tahun dan pertimbangan hakim.
Menurut Rizal, apa yang dilakukan warga pada peristiwa November 2024 lalu itu, gagal dipahami secara menyuluruh oleh hakim.
Protes berujung pembakaran itu merupakan puncak amarah karena mekanisme lain yang sudah ditempuh warga sebelumnya, selalu berakhir buntu.
Ia membantah jika warga tidak pernah mengupayakan jalur damai. Pengaduan ke instansi berwenang, istigosah bersama, dan unjuk rasa damai sudah dilalui oleh warga.
Perusakan kandang ayam akhirnya tidak bisa dilepaskan dari rangkaian upaya sebelumnya.
“Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa ketiga orang warga Cibetus tidak masuk kualifikasi pejuang lingkungan hidup, menurut kami sangat tidak beralasan,” ujar Rizal usai persidangan.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika