Rizal juga menjawab alasan warga tidak hadir dalam beberapa upaya mediasi karena warga menginginkan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh warga, bukan hanya diwakilkan oleh beberapa tokoh saja.
“Khawatirnya adalah kalau mediasi digelar di ruang tertutup tentu warga merasa tidak transparan dan tidak secara partisipasi aktif terlibat dalam mediasinya, nah itu fakta yang tidak ditangkap oleh hakim dalam proses persidangan
Putusan tersebut juga dinilai akan menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi pejuang lingkungan hidup lainnya di masa depan, khususnya di Padarincang.
Karena warga memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya, kata Rizal, tidak bisa dibatasi dengan sekat mekanisme hukum yang formal dan tidak menjawab rasa keadilan.
“Kami akan bermusyawarah dengan teman-teman tim hukum yang lain, juga jaringan solidaritas untuk menentukan apakah kami akan mengupayakan banding atau tidak,” imbuhnya.
Rizal juga menegaskan, vonis terhadap warga, tidak akan menjadi akhir perjuangan mereka dalam mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Diketahui, dalam sidang vonis tersebut, Hakim memukul rata vonis ketiga terdakwa, Didi, Nasir, dan Usup dengan vonis penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Mereka sebelumnya, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada