Rizal juga menjawab alasan warga tidak hadir dalam beberapa upaya mediasi karena warga menginginkan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh warga, bukan hanya diwakilkan oleh beberapa tokoh saja.
“Khawatirnya adalah kalau mediasi digelar di ruang tertutup tentu warga merasa tidak transparan dan tidak secara partisipasi aktif terlibat dalam mediasinya, nah itu fakta yang tidak ditangkap oleh hakim dalam proses persidangan
Putusan tersebut juga dinilai akan menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi pejuang lingkungan hidup lainnya di masa depan, khususnya di Padarincang.
Karena warga memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya, kata Rizal, tidak bisa dibatasi dengan sekat mekanisme hukum yang formal dan tidak menjawab rasa keadilan.
“Kami akan bermusyawarah dengan teman-teman tim hukum yang lain, juga jaringan solidaritas untuk menentukan apakah kami akan mengupayakan banding atau tidak,” imbuhnya.
Rizal juga menegaskan, vonis terhadap warga, tidak akan menjadi akhir perjuangan mereka dalam mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Diketahui, dalam sidang vonis tersebut, Hakim memukul rata vonis ketiga terdakwa, Didi, Nasir, dan Usup dengan vonis penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Mereka sebelumnya, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis