Rizal juga menjawab alasan warga tidak hadir dalam beberapa upaya mediasi karena warga menginginkan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh seluruh warga, bukan hanya diwakilkan oleh beberapa tokoh saja.
“Khawatirnya adalah kalau mediasi digelar di ruang tertutup tentu warga merasa tidak transparan dan tidak secara partisipasi aktif terlibat dalam mediasinya, nah itu fakta yang tidak ditangkap oleh hakim dalam proses persidangan
Putusan tersebut juga dinilai akan menjadi preseden atau contoh yang buruk bagi pejuang lingkungan hidup lainnya di masa depan, khususnya di Padarincang.
Karena warga memperjuangkan hak atas lingkungan hidupnya, kata Rizal, tidak bisa dibatasi dengan sekat mekanisme hukum yang formal dan tidak menjawab rasa keadilan.
“Kami akan bermusyawarah dengan teman-teman tim hukum yang lain, juga jaringan solidaritas untuk menentukan apakah kami akan mengupayakan banding atau tidak,” imbuhnya.
Rizal juga menegaskan, vonis terhadap warga, tidak akan menjadi akhir perjuangan mereka dalam mempertahankan lingkungan hidup yang sehat dan nyaman.
Diketahui, dalam sidang vonis tersebut, Hakim memukul rata vonis ketiga terdakwa, Didi, Nasir, dan Usup dengan vonis penjara selama satu tahun karena dinilai terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal JPU. Mereka sebelumnya, dituntut 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Tiga Terdakwa Pembakaran Kandang Ayam di Padarincang Divonis 1 Tahun Penjara
-
Ratusan Warga Desak Pelaku Mutilasi di Serang Banten Dihukum Mati
-
Belanja Modal Kabupaten Serang Bermasalah, BPK Ungkap 12 Temuan Ini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sihir Niskala Hipnotis Ribuan Warga, Padukan Karinding dan Musik Kekinian
-
Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah