SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Andra Soni diminta untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Komisi V DPRD Banten mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai, dana BOS selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun. Padahal, sudah banyak upaya baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dalam mencegah hal tersebut terulang.
Untuk itu, dirinya meminta Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS.
"Saya minta Gubernur menindak tegas oknum (yang diduga menyelewengkan dana BOS). Karena (temuan) ini berulang-ulang," tegas Yeremia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Yeremia menilai, temuan BPK terkait penggunaan Dana BOS tidak boleh terus dibiarkan. Karena akan tidak selaras dengan visi misi dari Gubernur Banten Andra Soni, yakni menjadikan Banten bersih, tanpa korupsi.
“Untuk itu, saya mendesak Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS,” katanya.
Seperti diberitakan, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS SMA, SMK dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Temuan BPK menunjukan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Baca Juga: BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
Foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah diduga tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya.
Dalam catatan BPK ditemukan juga praktek pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.
BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dengan modus pinjam nama perusahaan.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporannya.
Berita Terkait
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti