SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Andra Soni diminta untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi siswa SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Komisi V DPRD Banten mendesak Gubernur Banten, Andra Soni untuk menindak tegas oknum yang menyelahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK/SKh negeri tahun anggaran 2024.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Yeremia Mendrofa menilai, dana BOS selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI setiap tahun. Padahal, sudah banyak upaya baik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dalam mencegah hal tersebut terulang.
Untuk itu, dirinya meminta Gubernur Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum yang diduga menyelewengkan dana BOS.
"Saya minta Gubernur menindak tegas oknum (yang diduga menyelewengkan dana BOS). Karena (temuan) ini berulang-ulang," tegas Yeremia dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), saat dihubungi, Sabtu (31/5/2025).
Yeremia menilai, temuan BPK terkait penggunaan Dana BOS tidak boleh terus dibiarkan. Karena akan tidak selaras dengan visi misi dari Gubernur Banten Andra Soni, yakni menjadikan Banten bersih, tanpa korupsi.
“Untuk itu, saya mendesak Gubernur Banten untuk segera menindaklanjuti temuan itu dengan memberikan sanksi tegas kepada kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan penyimpangan dana BOS,” katanya.
Seperti diberitakan, BPK RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan dana BOS SMA, SMK dan SKH negeri di Provinsi Banten pada tahun anggaran 2024.
Temuan BPK menunjukan dugaan adanya upaya kepala sekolah untuk mendapat keuntungan dari dana BOS. Hal itu diketahui dari pemeriksaan atas dokumen berita acara serah terima (BAST) di aplikasi SIPLAH.
Baca Juga: BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
Foto bukti belanja yang diunggah oleh pihak sekolah diduga tidak menunjukan transaksi yang sebenarnya.
Dalam catatan BPK ditemukan juga praktek pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dan kepala sekolah dalam kegiatan belanja barang dan jasa di sekolah.
Selain itu, ditemukan pula pembelian barang sebagian disertai dengan pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan kepada sekolah. Hal ini terjadi pada 61 sekolah.
BPK menyebut, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap proses belanja barang dan jasa di 60 satuan pendidikan itu menunjukan tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari pemeriksaan secara uji petik contohnya seperti di SMKN 2 Kota Serang yang terjadi kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,1 miliar dan belanja makanan dan minuman SMAN 2 Kota Serang yang transaksinya dengan modus pinjam nama perusahaan.
“BPK memperoleh data terdapat belanja makanan dan minuman sebanyak empat kali pada hari yang sama (di SMAN 2 Kota Serang),” tulis BPK dalam laporannya.
Berita Terkait
-
BPK Ungkap Dugaan Belanja Fiktif dan Kelebihan Pembayaran DANA BOS SMA/SMK di Banten
-
Gubernur Banten Ngaku Tak Tahu Putusan PTUN Situ Ranca Gede
-
Pemprov Banten Habiskan Rp1,8 Miliar untuk Peresmian RSUD Cilograng dan Labuan di Tengah Efisiensi
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Wagub Banten Masukan 'Anak Nakal' ke Asrama Militer, Tiru Kebijakan Kang Dedi Mulyadi?
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
Terkini
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi
-
Pansus LKPj Bongkar Borok Pemkot Cilegon: Angka Pengangguran dan Kematian Ibu Melonjak
-
Tipu Jual Beli Tanah Rp1,4 Miliar, Mantan Anggota DPRD Kota Serang Dituntut 10 Bulan Penjara
-
Bermasalah! 20 SPPG di Banten Kena Suspend, Terbanyak di Lebak dan Pandeglang