SuaraBanten.id - Realisasi program pemutihan pajak dan denda tunggakan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.
Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) alias pemutihan pajak dan denda tunggakan pajak sejak 10 April 2025.
Kepala UPTD Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Serpong Tangerang Selatan (Tangsel), Teguh Riyadi mengugkapkan, pada hari biasa realisasi pajak kendaraan bermotor hanya menyentuh angka ratusan juta.
Namun, karena ada program pemutihan pajak dan denda tunggakan pajak ini, Samsat Serpong, Tangsel, Provinsi Banten merealisasikan pendapatan dari PKB melebihi Rp1 miliar setiap harinya.
Baca Juga: Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
"Biasanya kami sehari Rp600-700 juta, saat ini ada program tersebut yang telah digelar hingga saat ini atau sudah tiga hari," katanya menjelaskan perbandingan hari biasa dan ketika pemberlakuan program tersebut dilansir dari ANTARA.
"per harinya Rp1,2 miliar, jadi tiga hari ini ada Rp3,6 miliar," kata Teguh Riyadi menjelaskan realisasi pajak kendaraan bermotor di tangsel pada tiga hari terakhir.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025.
Para wajib pajak cukup membayar pajak Tahun 2025, sementara untuk denda dan pokok pajak tahun 2024 ke bawah dibebaskan.
Selama tiga hari pelaksanaan program pemutihan pajak tersebut tercatat sudah sebanyak tiga ribuan lebih kendaraan bermotor yang telah dibayarkan pajak tersebut.
Baca Juga: Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
Berdasarkan data wajib pajak yang menunggak pada daerah setempat, yakni sekitar 80 ribu.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Pajak Motor yang Harus Dibayarkan di STNK
-
Pengampunan Pajak Kendaraan dan Mewaspadai Potensi Moral Hazard
-
Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Sumut Dibuka? Berikut Info Terbarunya
-
Naik Tipis, 13 Juta Orang Telah Lapor SPT
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
-
Aspirasi Tersampaikan, Ini Momen Aksi TPUA di Rumah Jokowi Dikawal Humanis Polresta Solo
Terkini
-
Bisakah STNK Diblokir Ikut Pemutihan Pajak? Polda Banten Jelaskan Syaratnya
-
Enam Warga Padarincang yang Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Didakwa Pasal Berlapis
-
Gubernur Banten Tetapkan 19 April Jadi Libur PSU Kabupaten Serang
-
Klaster Tenun Ulos Ini Bangkit dan Menginspirasi, Berkat Dukungan Program BRI
-
UMKM Binaan BRI Go Global, Ikuti Pameran Internasional FHA-Food & Beverage 2025 di Singapura