Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 12 April 2025 | 09:26 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni saat ditemui di Samsat Kota Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten di hari pertama berlakunya kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah mencapai Rp15 miliar.

Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.

Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, wajib pajak yang membayar PKB di hari pertama dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar dan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.

"Sebelum lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari. Dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya, ada BBNKB juga Rp4,2 miliar," kata Andra Soni, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan

Dalam kesempatan itu, Andra membeberkan kondisi para pegawai samsat di seluruh Provinsi Banten yang masih belum siap menerima lonjakan masyarakat yang akan membayar pajak. Untuk itu, ia pun akan terus melakukan evaluasi terhadap proses pelayanan.

"Jadi ini belum pernah dialami oleh pegawai samsat yang kita tahu tunjangan tinggi, berbeda dengan yang lain. Ini alat kita untuk menguji apakah mereka bisa berbuat melayani masyarakat," ujarnya.

Andra meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melapor bila mengalami pungutan liar (pungli) pada saat melakukan proses pengurusan dokumen kendaraan saat membayar pajak di kantor samsat manapun di Provinsi Banten.

"Seluruh petugas samsat tugasnya melayani bukan cari untung," tegas Andra.


Minim Petugas

Baca Juga: Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda

Gubernur Banten Andra Soni juga sempat mengungkapkan lamanya antrean masyarakat yang akan membayar pajak di seluruh Kantor UPTS Samsat di Provinsi Banten dikarenakan minimnya petugas pelayanan yang tersedia.

Load More