SuaraBanten.id - Ribuan masyarakat memadati area Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau UPTD Samsat Kota Serang menyusul diberlakukannya kebijakan relaksasi oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten terkait pembebasan tunggakan pajak dan denda, Kamis 10 April 2025.
Seperti diketahui, program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan dan denda pajak yang diterapkan Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah berlangsung sejak 10 April hingga 30 Juni 2025.
Pemberlakuan relaksasi pajak Pemprov Banten tersebut diberlakukan untuk pembebasan tunggakan pokok pajak dari tahun 2024 ke bawah termasuk dengan denda pajak.
Menurut informasi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor yang memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut tiba di Kantor UPTD Samsat Kota Serang sejak Kamis 10 April 2025 dini hari sejak pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Curhat Warga Serang Pemilik Corolla DX 1980 Bayar Pajak Rp982 Ribu, Padahal Nunggak 9 Tahun
Mereka telah datang Kamis dini hari padahal pelayanan UPTD Samsat Kota Serang baru dibuka pada pukul 08.00 WIB.
Salah seorang warga Ciomas, Kabupaten Serang, Syahril (28) mengatakan, dirinya telah menunggu selama 6 jam hanya untuk kebagian cek fisik nomor rangka dan mesin kendaraan bermotornya.
"Udah dari jam 6 di sini, udah rame. Ini jam 11 masih nunggu, mau cek fisik, belum kebagian," ucap Syahril ditemui di Kantor UPTD Samsat Kota Serang, Kamis (10/4/2025).
Meski begitu, Syahril mengaku senang atas keluarnya kebijakan Pemprov Banten terkait pembebasan pokok dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah sehingga meringankan para wajib pajak yang telah menunggak beberapa tahun.
"Senang sih, terbantu. Motor saya kan mati (pajak) udah 4 tahun. Ada ini (kebijakan) jadi cuma bayar yang tahun 2025 aja," katanya mengaku terbantu dengan kebijakan Pemprov Banten itu.
Baca Juga: Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
Syahril bahkan mengaku bisa jadi dirinya tidak akan membayar pajak jika tidak ada kebijakan pembebasan tunggakan pajak dan dendanya. "Kalau enggak ada ini, ga bayar-bayar (pajak) kayaknya, enggak ada uang soalnya," ungkapnya merasa ragu membayar tunggakan pajak lantaran tidak ada unag untuk membayarnya.
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
-
Diskon Pajak DKI Jakarta Sampai Kapan? Simak Ketentuannya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Tag
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
Terkini
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Sentuhan BRI Bikin Warung Bu Sum Bertransformasi dan Ramai Pengunjung
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
-
Samsat Kota Serang Diserbu Warga, Antre Sejak Subuh Demi Bebas Tunggakan Pajak dan Denda