Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.
Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.
"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.
Realiasasi se-Banten Capai Rp15 Miliar
Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Provinsi Banten di hari pertama berlakunya kebijakan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda pajak dari tahun 2024 ke bawah mencapai Rp15 miliar.
Diketahui, Pemprov Banten mengumumkan kebijakan pemutihan pokok pajak dan denda pajak kendaraan dari tahun 2004 ke bawah yang berlaku mulai tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Disampaikan Gubernur Banten Andra Soni, wajib pajak yang membayar PKB di hari pertama dalam sehari mencapai Rp10,9 miliar dan pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp4,2 miliar.
"Sebelum lebaran itu rata-rata per harinya pembayaran pajak bermotor Rp7 miliar per hari. Dan kemarin itu capaiannya sekitar Rp10 miliar PKB-nya, ada BBNKB juga Rp4,2 miliar," kata Andra Soni.
Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.
Baca Juga: Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang
-
Begini Perjuangan Siswa Sekolah di Pandeglang Menyeberangi Sungai yang Tiba-tiba Meluap
-
CSR BRI Peduli - Yok Kita Gas Dukung UMKM Hijau Lewat Inovasi Pengolahan Sampah di Bogor
-
18 Tahun Menanti! Tangis Haru Pegawai Honorer Pemkot Serang Pecah saat Terima SK PPPK
-
Waspada! 5 Sampel Makanan di Tangerang Positif Mengandung Zat Berbahaya