Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 13 April 2025 | 17:40 WIB
Petugas Samsat di Kota Tangerang melakukan cek fisik kendaraan yang hendak ganti kaleng. Berikut daftar gerai Samsat di Kota Tangerang yang bisa digunakan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. [Dok Pemkot Tangerang]

SuaraBanten.id - Berikut daftar gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa dipergunakan masyarakat Banten yang merupakan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan tunggakan pajak dan denda.

Seperti diketahui, Pemprov Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Banten, Andra Soni mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

Warga Kota Tangerang jangan sampai melewatkan kesempatan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi Banten yang mulai 10 April hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Program ini digulirkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 170 tahun 2025 tentang Penghapusan Pokok dan atau Sanksi Adminsitrasi Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas

Adapun ketentuan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai 2024 dan sebelum 2024.

Pembebasan pokok juga berlaku untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan masa pajak 2025 sampai dengan 2026. Pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor juga diberikan kepada wajib pajak untuk periode 2025.

Namun, pembebasan pkok dan atau sanksi pajak kendaraan bermotor dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten. Masyarakat Kota Tangerang yang ingin memanfaatkan program pemutihan dengan syarat wajib membayar pajak kendaraan bermotor periode 2025 atau pajak kendaraan tahun terakhir.

Berikut daftar lokasi gerai samsat di Kota Tangerang:

  • UPT Samsat Ciledug – Jalan Raden Patah – Sudimara Barat
  • UPT Samsat Cikokol – Jalan Perintis Kemerdekaan III – Cikokol
  • Mall Pelayanan Publik Kota Tangerang – Depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang
  • Gerai Samsat Batuceper – Kantor Kecamatan Batuceper
  • Gerai Samsat Moderland – Gd. Bank banteng Cabang Moderland
  • Gerai Samsat Perum – Perumnas 1 Jalan Palem Raya arah Pasar Bayam
  • Gerai Samsat Sangiang – Kawasan Global Mansion
  • Gerai Samsat Jatiuwung – Gd. Bank Banten Cabang Jatiuwung
  • Gerai Samsat Alam Sutera – Sogo – Mall @alamsutera lantai dasar
  • Gerai Samsat Cipondoh – Jalan KH Hasyim Ashari Nomor 73, Kelurahan Gondrong
  • Gerai Samsat Corner – CBD Ciledug – Mall CBD Ciledug
  • Gerai Giant Kreo – Jalan KH Wahid Hasym Petukangan, Kelurahan Kreo

Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.

Baca Juga: Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

"Mari bersama-sama menjadi bagian penting dalam pembangunan Provinsi Banten dengan memanfaatkan program ini sebelum waktunya berakhir. Pajakmu membangun Banten," pungkas Andra Soni.

Tindak Tegas Pelaku Pungli

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Banten, Andra Soni merespon kabar dugaan pegawai samsat yang diduga melakukan pungutan liar atau Pungli pada masyarakat Banten yang hendak melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

Andra Soni bahkan menegaskan bakal memberi sanksi berat bagi para pegawai yang terbukti melakukan pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

"Selalu saya sampaikan, kita ini pelayan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani," kata Andra Soni mewanti-wanti pegawai Pemprov Banten.

Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan para pegawai Samsat jangan sampai melakukan pungli jika tak mau menerima sanksi darinya. 

"Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat) jangan coba-coba melakukan pungli," ujarnya mantan Ketua DPRD Provinsi Banten itu.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah atau DPD Partai Gerindra Provinsi Banten itu juga menegaskan akan menindak tegas pegawai yang terbukti melakukan pungli.

"Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten, saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman," ujarnya.

Load More