Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 13 April 2025 | 17:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni saat ditemui di Samsat Kota Serang. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

Wardi, warga Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang mengaku diminta uang Rp1,25 juta oleh oknum petugas di UPT Samsat Kota Serang.

"Petugasnya langsung menawarkan, ‘kalau mau dibantu ada uang tambahan jadi total Rp1.250.000’," kata Wardi melalui sambungan telpon, Kamis (10/4/2025) lalu.

Sementara itu, Sumiati warga Curug Kota Serang mengaku diminta Rp5 juta untuk balik nama kendaraan roda empat. Ia mengatakan akan migrasi data kendaraan dari Petir, Kabupaten Serang ke Kota Serang.

"Mintanya Rp5 juta. Itu terima beres katanya. Tadi udah nanya dulu. Tapi ya itu bilangnya kalau mau dibantu segitu," ungkapnya.

Baca Juga: Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar

Untuk warga Provinsi Banten yang ingin memanfaatkan program rileksasi pajak yuk simak selangkapnya soal apa saja yang diberlakukan dalam program tersebut.

Penghapusan pokok dan sanksi administrasi untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya.

Syarat mengikuti program rileksasi pajak tersebut yakni dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan masa pajak 2025.

Untuk kendaraan yang tahun 2025 telah melampaui massa pembayaran maka digratiskan dendanya saja dengan membayar pokok pajak.

Penghapusan sanksi administrasi untuk kendaraan yang menunggak pajak kendaraan bermotor tahun 2025.

Baca Juga: Hari Pertama Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Samsat Cikande, Petugas Kurang Persiapan

Load More