Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 21 Maret 2025 | 13:44 WIB
Suasana persidangan praperadilan sembilan warga Padarincang yang protes kandang ayam hingga berujung pembakaran. (Audindra/bantennews)

"Agar kalau pun memang berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan, ya kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan," paparnya.

Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.

"Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dali masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan Praperadilan untuk 9 dari 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak

Mereka menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada 9 warga Padarincang oleh Polda Banten merupakan tindakan represif.

Pendaftaran pengajuan praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Diketahui, TAUD yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pijar mewakili warga yang kini jadi tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Samsul Maarip, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

"Upaya Praperadilan ini kami tempuh guna memaksimalkan mekanisme pengujian atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan terhadap warga Kampung Cibetus," kata perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi.

"Kami berharap nantinya hakim dapat mengambil peran dalam judicial activism untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya

Baca Juga: Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang

Alif mengungkapkan, upaya hukum melalui Praperadilan diajukan TAUD lantaran Polda Banten dianggap melakukan penangkapan secara paksa dibarengi tindakan represif kepada beberapa warga yang diduga terlibat aksi protes tersebut.

Load More