SuaraBanten.id - Tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berinisial TA (26) ditangkap personel Polda Banten.
Jajaran Polda Banten menangkap TA di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Diketahui, dirinya menyelundupkan sianida seberat 150 kilogram yang diduga bakal digunakan untuk tambang ilegal di Lebak.
"Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak di Jalan Raya Cipanas," kata Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setligt dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/3/2025).
Reza mengungkapkan, penyelundupan sianida itu awalnya terbongkar bedasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan TA, ia membeli sianida di wilayah Bogor dan rencananya akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," katanya.
Menurut pengakuannya, TA melakukan bisnis ilegal senyawa kimia berbahaya itu sejak Januari 2025 lalu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," paparnya.
Baca Juga: Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dukung Syekh Nawawi Al-Bantani Jadi Pahlawan Nasional, MUI Lebak Beberkan Kiprahnya
-
Laporan Mandek 3 Tahun, Penjual Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Propam Polda Banten
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane
-
10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda
-
PAN Cilegon Bidik Kursi Ketua DPRD dan Wali Kota, Yandri Susanto Dorong Dede Rohana Maju 2029
-
World Cleanup Day 2026, JHL Group Gandeng Banksasuci Bersihkan Sampah di Sungai Cisadane
-
BRI Perkuat Ekosistem Perumahan Jakarta, Dukung Program 3 Juta Rumah