SuaraBanten.id - Tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berinisial TA (26) ditangkap personel Polda Banten.
Jajaran Polda Banten menangkap TA di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Diketahui, dirinya menyelundupkan sianida seberat 150 kilogram yang diduga bakal digunakan untuk tambang ilegal di Lebak.
"Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak di Jalan Raya Cipanas," kata Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setligt dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/3/2025).
Reza mengungkapkan, penyelundupan sianida itu awalnya terbongkar bedasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan TA, ia membeli sianida di wilayah Bogor dan rencananya akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," katanya.
Menurut pengakuannya, TA melakukan bisnis ilegal senyawa kimia berbahaya itu sejak Januari 2025 lalu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," paparnya.
Baca Juga: Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dukung Syekh Nawawi Al-Bantani Jadi Pahlawan Nasional, MUI Lebak Beberkan Kiprahnya
-
Laporan Mandek 3 Tahun, Penjual Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Propam Polda Banten
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H
-
Tangis Haru di Alun-Alun Serang: Kisah Pemudik yang Akhirnya Pulang Berkat Mudik Gratis
-
Lawan Arus Mudik Modern: Kisah Veri Kayuh Sepeda dari Tangerang ke Palembang
-
Niat Mudik Malah Tertipu: Kisah Rizal yang Gagal Scan Tiket di Pelabuhan Ciwandan