SuaraBanten.id - Tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berinisial TA (26) ditangkap personel Polda Banten.
Jajaran Polda Banten menangkap TA di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Diketahui, dirinya menyelundupkan sianida seberat 150 kilogram yang diduga bakal digunakan untuk tambang ilegal di Lebak.
"Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak di Jalan Raya Cipanas," kata Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setligt dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/3/2025).
Reza mengungkapkan, penyelundupan sianida itu awalnya terbongkar bedasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan TA, ia membeli sianida di wilayah Bogor dan rencananya akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," katanya.
Menurut pengakuannya, TA melakukan bisnis ilegal senyawa kimia berbahaya itu sejak Januari 2025 lalu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," paparnya.
Baca Juga: Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dukung Syekh Nawawi Al-Bantani Jadi Pahlawan Nasional, MUI Lebak Beberkan Kiprahnya
-
Laporan Mandek 3 Tahun, Penjual Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Propam Polda Banten
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
-
Dikritik Habis Legenda, Pemain Timnas Indonesia U-23 Tetap Diguyur Bonus Ratusan Juta
-
Selamat Tinggal Gerald Vanenburg! Resmi Tak Latih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025
-
Sebelum Justin Hubner, Pemain Keturunan Maluku Lebih Dulu Gabung Fortuna Sittard
Terkini
-
Polresta Serang Kota Jadi TKP Pelecehan Seksual, OB Nekat Gerayangi Bocah 9 Tahun
-
Modus Keji Guru SMAN 4 Serang Lecehkan Siswi, Berdalih Ajarkan Silat dan Trik Hipnotis
-
Oknum Guru SMAN 4 Serang Terbukti Lecehkan Siswi 3 Kali, Terancam 15 Tahun Penjara
-
Teriakan Maling Dibalas Tembakan: Warga Cilegon Dihebohkan Aksi OTK Bersenjata
-
ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Tiri Ditangkap, Sempat Melawan Pakai Golok Saat Diamankan