SuaraBanten.id - Tersangka pemasok sianida untuk tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Banten berinisial TA (26) ditangkap personel Polda Banten.
Jajaran Polda Banten menangkap TA di Jalan Raya Cipanas, Kabupaten Lebak pada Senin 10 Maret 2025 kemarin. Diketahui, dirinya menyelundupkan sianida seberat 150 kilogram yang diduga bakal digunakan untuk tambang ilegal di Lebak.
"Satu orang tersangka berinisial TA (26) warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak di Jalan Raya Cipanas," kata Kasubdit IV Tipidter, AKBP Reza Mahendra Setligt dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa (11/3/2025).
Reza mengungkapkan, penyelundupan sianida itu awalnya terbongkar bedasarkan laporan masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli bahan kimia untuk kebutuhan tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak.
"Kami kemudian mengamankan 1 unit mobil Suzuki Futura berplat nomor F 8682 AT, membawa muatan Bahan kimia sianida dan bahan lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan TA, ia membeli sianida di wilayah Bogor dan rencananya akan dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah Lebak Gedong, Kabupaten Lebak.
"Saudara TA membeli sianida di daerah Bogor seharga Rp5 juta dan menjualnya seharga Rp5,5 juta per drum," katanya.
Menurut pengakuannya, TA melakukan bisnis ilegal senyawa kimia berbahaya itu sejak Januari 2025 lalu, dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
"Tersangka memiliki dan meperdagangkan sianida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan," paparnya.
Baca Juga: Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
TA disangkakan melanggar Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 2008, tentang penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia untuk senjata kimia.
Dia juga dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Uu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancama pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 5 miliar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Mako Polda Banten Kebakaran, Penyebab Masih Diselidiki
-
Dukung Syekh Nawawi Al-Bantani Jadi Pahlawan Nasional, MUI Lebak Beberkan Kiprahnya
-
Laporan Mandek 3 Tahun, Penjual Ayam Laporkan Penyidik Polres Cilegon ke Propam Polda Banten
-
Tim Advokasi 9 Warga Padarincang Tersangka Demo Berujung Pembakaran Ajukan Praperadilan
-
Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Ada Orang Dalam Bandara, Petugas KLIA Teridentifikasi Bantu Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
-
Terbukti Tarik Pungli ke Sesama PPPK, 1 ASN Pemprov Banten Dipecat Tidak Hormat
-
Takut Birokrasi Ribet dan Jalan Rusak, Warga Bawa Jenazah Bocah 8 Tahun Pakai Motor