Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 06 Maret 2025 | 19:27 WIB
TAUD usai mendaftarkan Praperadilan bagi 9 warga yang jadi tersangka karena protes berujung pembakaran kandang ayam. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan Praperadilan untuk 9 dari 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Mereka menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada 9 warga Padarincang oleh Polda Banten merupakan tindakan represif.

Pendaftaran pengajuan praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Rabu (5/3/2025) kemarin.

Diketahui, TAUD yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pijar mewakili warga yang kini jadi tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Samsul Maarip, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.

Baca Juga: Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten

"Upaya Praperadilan ini kami tempuh guna memaksimalkan mekanisme pengujian atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan terhadap warga Kampung Cibetus," kata perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).

"Kami berharap nantinya hakim dapat mengambil peran dalam judicial activism untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya

Alif mengungkapkan, upaya hukum melalui Praperadilan diajukan TAUD lantaran Polda Banten dianggap melakukan penangkapan secara paksa dibarengi tindakan represif kepada beberapa warga yang diduga terlibat aksi protes tersebut.

Kata dia, penetapan tersangka para warga juga dianggap janggal lantaran yang ditangkap secara bergiliran sejak awal Februari 2025 lalu.

Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengungkapkan, para warga ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.

Baca Juga: Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'

"Tiba-tiba Polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas, surat perintah, dan lain-lain, mereka langsung saja meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tuduhannya," ungkapnya.

Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.

"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.

Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.

Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.

Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.

Load More