SuaraBanten.id - Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan Praperadilan untuk 9 dari 15 warga Kampung Cibetus, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Mereka menilai penangkapan dan penetapan tersangka pada 9 warga Padarincang oleh Polda Banten merupakan tindakan represif.
Pendaftaran pengajuan praperadilan tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri atau PN Serang pada Rabu (5/3/2025) kemarin.
Diketahui, TAUD yang terdiri dari WALHI, LBH Jakarta, KontraS, dan LBH Pijar mewakili warga yang kini jadi tersangka yaitu Cecep Supriyadi, Samsul Maarip, Yayat Sutihat, Abdul Rohman, Muhammad Ridwan, Usup, Nasir, dan Didi.
"Upaya Praperadilan ini kami tempuh guna memaksimalkan mekanisme pengujian atas serangkaian upaya paksa yang dilakukan terhadap warga Kampung Cibetus," kata perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id).
"Kami berharap nantinya hakim dapat mengambil peran dalam judicial activism untuk memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya," ujarnya
Alif mengungkapkan, upaya hukum melalui Praperadilan diajukan TAUD lantaran Polda Banten dianggap melakukan penangkapan secara paksa dibarengi tindakan represif kepada beberapa warga yang diduga terlibat aksi protes tersebut.
Kata dia, penetapan tersangka para warga juga dianggap janggal lantaran yang ditangkap secara bergiliran sejak awal Februari 2025 lalu.
Sementara itu, perwakilan TAUD dari LBH Pijar, Rizal Hakiki mengungkapkan, para warga ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa adanya pemanggilan pemeriksaan untuk dimintai klarifikasi terlebih dahulu sebagai saksi.
Baca Juga: Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
"Tiba-tiba Polisi datang dengan laras panjang malam hari, tidak membawa surat tugas, surat perintah, dan lain-lain, mereka langsung saja meringkus warga yang saat itu tidak mengetahui apa-apa tuduhannya," ungkapnya.
Kata Rizal, warga baru mengetahui tindak pidana yang disangkakan kepada mereka saat sudah ditangkap dan ditahan sementara di Mapolda Banten. Warga juga dirintangi akses bantuan hukumnya untuk didampingi kuasa hukum.
"Itu objek yang akan kami uji dan kami buktikan di pengadilan nanti," ujar Rizal.
Diketahui, sebelumnya sebanyak 15 warga termasuk lima orang santri di bawah umur ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Banten terkait protes berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS) pada November 2024 lalu.
Warga protes karena sudah kesal dengan keberadaan kandang tersebut yang mempunyai dampak buruk bagi kesehatan, lingkungan, dan kenyamanan warga.
Kondisi kandang yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari pemukiman, menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu aktivitas warga. Selain itu banyak warga yang sakit paru-paru juga diduga merupakan salah satu akibat keberadaan kandang.
Berita Terkait
-
Pelaku Penyelewengan Solar Bersubsidi di Pandeglang Dibekuk Polda Banten
-
Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
-
11 Warga Padarincang Jadi Tersangka! Polisi Ungkap Peran dalam Pembakaran Kandang Ayam
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
-
Cerita Tante Brandon Scheunemann Blusukan ke Pelosok Papua demi Sepak Bola Putri
Terkini
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Ironi Tanah Jawara, Angka Kemiskinan Banten Turun, Tapi Masih di Urutan ke-8 Tertinggi se-Indonesia
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern