SuaraBanten.id - Sebanyak 11 orang warga Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten ditangkap oleh Polda Banten buntut aksi demo berujung pembakaran kandang ayam milik PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) pada 24 November 2024 lalu.
Saat ini, polisi telah menetapkan 11 orang tersebut sebagai tersangka dugaan pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap seorang penjaga kandang. Dari belasan pelaku tersebut, 5 di antaranya yakni DP, FR, SF, US dan SM merupakan anak di bawah umur dan berstatus santri di Ponpes Riyadusolihin, Padarincang.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing saat terjadi pembakaran kandang ayam dan pengeroyokan terhadap penjaga kandang tersebut.
Menurutnya, tersangka CS bertugas mengumpulkan massa, merusak dan membajak kandang. Sementara tersangka YS, MR dan AR berperan memprovokasi masyarakat.
Sementara tersangka NA dan DP berperan melakukan pengrusakan kandang serta mengeroyok Aep selaku penjaga kandang di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Dian menyebut kelima santri yang turut ditangkap berperan melakukan pengrusakan, pembakaran hingga merobohkan tembok kantor dan membakar tanki solar milik PT STS.
"Terjadi pengrusakan dan pembakaran terhadap bangunan di PT STs seperti kandang, kantor administrasi, tanki solar," kata Dian kepada awak media di Mapolda Banten, Senin (10/2/2025)..
"Dan yang ditampilkan hanya 5 orang, karena yang satu baru ditangkap setelah kabur ke Jakarta Utara. Dan ini 5 orang lagi tidak kita tampilkan karena masih di bawah umur," ungkapnya.
Dian memastikan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari keterangan yang diberikan para tersangka guna mengetahui adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi anarkis yang dilakukan tersebut.
Baca Juga: 11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
Pasalnya, lanjut Dian, akibat pembakaran kandang ayam berizin tersebut, pihak PT STS selaku pemilik mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.
"Total pelaku akan terus berkembang dari 11 orang ini, kita masih memburu pelaku lainnya. Dan kami menghimbau agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Meski masih didalami kasus tersebut, para tersangka mengaku nekat berbuat anarkis usai keluhannya terkait bau tak sedap yang ditimbulkan dari kandang ayam tersebut tak digubris oleh PT STS selaku pemilik kandang.
"Motifnya masih kita dalami, sementara pengakuannya tidak senang karena bau di lingkungannya," ucap Dian.
Saat ini, para tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polda Banten. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan atau pasal 186 KUHP tentang pidana yang membahayakan keamanan umum.
"Untuk ancaman pidana 160 itu selama 6 tahun, pasal 170 itu selama 5 tahun dan 187 itu pidana paling lama 12 tahun," tandasnya.
Berita Terkait
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Protes Kandang Ayam di Padarincang Berujung Pembakaran, Warga Ditangkap Polisi
-
Miris! Emak-emak di Serang Tak Dapat Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan
-
Oknum TNI Bunuh Janda Muda di Tangsel, Korban Disebut Pacarnya
-
Innalillahi! Warga Tangsel Meninggal Usai Antre Gas Elpiji 3 Kilogram
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Kemasan Berkualitas jadi Senjata UMKM Bersaing di Pasar Modern
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Ayah Kritis, Anak di Cilegon Tewas Usai Motornya Ditubruk Mobil Honda CRV
-
Ekosistem Merchant BRI Terus Tumbuh, Transaksi QRIS Naik 76 Persen