SuaraBanten.id - Seorang pria brinisial SE (50) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimum Polda Banten lantaran melakukan penyelewengan BBM jenis solar.
Tersangka SE ditangkap pada Senin (3/3/2025) saat tengah mengangkut solar yang dikemas dalam dirijen menggunakan sepeda motor roda tiga. Rencananya, solar tersebut akan dijual kepada para nelayan dengan harga non subsidi.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Reza mengatakan, tersangka SE membeli solar di SPBUN di daerah Panimbang dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp7.500 per liter.
"Akibat perbuatan tersangka, para nelayan di wilayah Panimbang mengalami kelangkaan solar subsidi. Tersangka melakukan pembelian BBM solar ini sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).
"Ia (terdakwa SE) mampu mengumpulkan sekitar 2.400 liter dalam 1 bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulannya," imbuhnya.
Dari tangan tersangka SE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor roda tiga, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 dirijen kosong bekas diisi solar dan 400 liter solar siap edar.
Saat ini, tersangka SE sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SE dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
"Ancamannya itu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tandas Reza.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
Berita Terkait
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Strategi Polda Banten Amankan Arus Nataru di Jalur Mudik dan Wisata
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
-
Gadis ABG Asal Bojong Pandeglang Hilang 4 Hari, Diduga Pergi Bareng Kenalan FB
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang