SuaraBanten.id - Seorang pria brinisial SE (50) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimum Polda Banten lantaran melakukan penyelewengan BBM jenis solar.
Tersangka SE ditangkap pada Senin (3/3/2025) saat tengah mengangkut solar yang dikemas dalam dirijen menggunakan sepeda motor roda tiga. Rencananya, solar tersebut akan dijual kepada para nelayan dengan harga non subsidi.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Reza mengatakan, tersangka SE membeli solar di SPBUN di daerah Panimbang dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp7.500 per liter.
"Akibat perbuatan tersangka, para nelayan di wilayah Panimbang mengalami kelangkaan solar subsidi. Tersangka melakukan pembelian BBM solar ini sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).
"Ia (terdakwa SE) mampu mengumpulkan sekitar 2.400 liter dalam 1 bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulannya," imbuhnya.
Dari tangan tersangka SE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor roda tiga, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 dirijen kosong bekas diisi solar dan 400 liter solar siap edar.
Saat ini, tersangka SE sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SE dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
"Ancamannya itu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tandas Reza.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
Berita Terkait
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Strategi Polda Banten Amankan Arus Nataru di Jalur Mudik dan Wisata
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
-
Gadis ABG Asal Bojong Pandeglang Hilang 4 Hari, Diduga Pergi Bareng Kenalan FB
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Tangsel Bakal Buang Sampah ke TPA Bangkonol Pandeglang
-
Puluhan Guru di Pandeglang Pilih Gugat Cerai Usai Jadi ASN
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun