SuaraBanten.id - Seorang pria brinisial SE (50) warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Subdit 4 Tipidter Ditreskrimum Polda Banten lantaran melakukan penyelewengan BBM jenis solar.
Tersangka SE ditangkap pada Senin (3/3/2025) saat tengah mengangkut solar yang dikemas dalam dirijen menggunakan sepeda motor roda tiga. Rencananya, solar tersebut akan dijual kepada para nelayan dengan harga non subsidi.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Reza mengatakan, tersangka SE membeli solar di SPBUN di daerah Panimbang dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian menjualnya dengan harga Rp7.500 per liter.
"Akibat perbuatan tersangka, para nelayan di wilayah Panimbang mengalami kelangkaan solar subsidi. Tersangka melakukan pembelian BBM solar ini sebanyak 3 kali dalam seminggu dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi," kata Reza dalam keterangan resminya, Kamis (6/3/2025).
"Ia (terdakwa SE) mampu mengumpulkan sekitar 2.400 liter dalam 1 bulan dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulannya," imbuhnya.
Dari tangan tersangka SE, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor roda tiga, empat rekomendasi pembelian BBM bio solar milik nelayan, 30 dirijen kosong bekas diisi solar dan 400 liter solar siap edar.
Saat ini, tersangka SE sudah mendekam di ruang tahanan Mapolda Banten guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SE dijerat pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.
"Ancamannya itu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tandas Reza.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Viral Pria Dipenjara Gegara Nabrak Bebek, Polda Banten Klaim itu 'Konten Guyon'
Berita Terkait
-
11 Warga Ditangkap, Massa Tuntut Pembebasan dan Pemindahan Kandang Ayam di Padarincang
-
Strategi Polda Banten Amankan Arus Nataru di Jalur Mudik dan Wisata
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
-
Gadis ABG Asal Bojong Pandeglang Hilang 4 Hari, Diduga Pergi Bareng Kenalan FB
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran