SuaraBanten.id - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan satu orang warga sipil berinisial BA aniaya wanita bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (27/10/2024) lalu.
Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan BA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 rekannya berkunjung ke sebuah sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Andra Soni Janji Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Caringin
Kemas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JS dan BA melakukan pengereyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras).
Kemas menyebut tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan terhadap berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar para tersangka bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Review Film Wanita Ahli Neraka, Kisah Nahas Santriwati Pencari Surga
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Prilly Latuconsina Disebut Pick Me usai Bandingkan Jumlah Cewek Independen dengan Cowok Mapan
-
Pendidikan Prilly Latuconsina, Dihujat Usai Serukan Wanita Independen
-
Pendapat soal Wanita Independen Dinilai Kebablasan, Prilly Latuconsina Diminta Belajar dari Nikita Willy
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
Pilihan
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
-
Naik Tinggi Lagi, Harga Emas Antam Tembus Rp 1,5 Juta/Gram
-
17 Gol Marselino Ferdinan: Kaki Kanan dan Kiri Gacor, Minus Sundulan
Terkini
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk