SuaraBanten.id - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan satu orang warga sipil berinisial BA aniaya wanita bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (27/10/2024) lalu.
Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan BA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 rekannya berkunjung ke sebuah sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Kemas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JS dan BA melakukan pengereyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras).
Kemas menyebut tersangka JS bukan hanya terancam sanksi kode etik sebagai anggota Polri, namun juga terancam hukuman pidana karena telah menghilangkan nyawa seseorang.
"Pada saat melakukan penganiayaan dalam kondisi mabuk," ujarnya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemenuhan terhadap berkas para tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan agar para tersangka bisa segera diadili sesuai hukum yang berlaku.
"Hari Senin atau Selasa depan kita limpahkan berkasnya perkaranya," tandas Kemas.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Review Handuk Terry Palmer : Deskripsi, Keunggulan, Katalog dan Harga
-
Sejak 2022, Program BRINita Telah Menjalankan 49 Kali Pelatihan bagi Penerima Manfaat
-
Tekan Angka Kecelakaan di Banten, Harhubnas 2024 Digelar di Pelabuhan Merak
-
HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
-
Tiga Kapal Perang Dilibatkan Saat Pengibaran Bendera Bawah Laut Pada HUT ke-79 RI
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram