SuaraBanten.id - Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan satu orang warga sipil berinisial BA aniaya wanita bernama Welimi Teiwiland Mandiangan hingga tewas di sebuah cafe di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Minggu (27/10/2024) lalu.
Oknum polisi Ditpolairud Polda Banten berinisial JS dan BA kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Mapolres Cilegon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sabtu (2/11/2024) kemarin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama 2 rekannya berkunjung ke sebuah sesaat cafe hendak tutup sekitar pukul 05.30 WIB.
Namun, saat korban dan 2 rekannya akan memasuki mobil untuk pulang tiba-tiba seorang perempuan keluar dari cafe dan menghampiri untuk minta diantarkan pulang.
Baca Juga: HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
Di saat bersamaan, pelaku JS dan Ba serta 4 rekan lainnya menghampiri dan menarik perempuan tersebut. Korban diduga sempat menegur pelaku JS, karena tak terima, pelaku JS dan BA pun menganiaya korban, sementara 2 rekan korban melarikan diri.
Korban sempat tak sadarkan diri usai dianiayai para pelaku. Kemudian 2 rekan korban yang sempat melarikan diri kembali datang dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon.
Setelah menjalani perawatan intensif hampir 24 jam di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (28/10/2024). Dan keluarga korban pun langsung melaporkan insiden tersebut ke Polres Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurut dia, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Cilegon.
"Sudah kita tetapkan tersangka 2 orang, 1 anggota polri dan 1 sipil," kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga: Andra Soni Janji Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Caringin
Kemas mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersangka JS dan BA melakukan pengereyokan terhadap korban lantaran berada dalam keadaan mabuk usai pesta minuman keras (miras).
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Review Handuk Terry Palmer : Deskripsi, Keunggulan, Katalog dan Harga
-
Sejak 2022, Program BRINita Telah Menjalankan 49 Kali Pelatihan bagi Penerima Manfaat
-
Tekan Angka Kecelakaan di Banten, Harhubnas 2024 Digelar di Pelabuhan Merak
-
HIPMI dan APBMI Banten Desak PT Krakatau Posko Akomodir Pengusaha Lokal
-
Tiga Kapal Perang Dilibatkan Saat Pengibaran Bendera Bawah Laut Pada HUT ke-79 RI
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten