SuaraBanten.id - Seorang penjual ayam asal Kota Cilegon, Taufik Subagyo melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Direktorat Propam Polda Banten usai kasus yang dilaporkannya mandek selama 3 tahun.
Penjual ayam itu melaporkan penyidik Polres Cilegon pada Kamis (6/3/2025) kemarin. Taufik mengatakan, hingga kini Taufik merasa tidak ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan yang dilakukan.
Karena pelaporannya di nilai mandek selama tiga tahun terakhir, penjual ayam itu memilih melaporkan penyidik Polres Cilegon ke Direktorat Propam Polda Banten
Kata Taufik, dirinya telah membuat laporan ke Polres Cilegon sejak Februari 2022 silam atas kasus dugaan penipuan yang membuat dirinya mengalami kerugian mencapai Rp1,05 miliar.
"Terhadap laporan polisi tersebut, saat ini tidak ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) disampaikan kepada saya," kata Taufik, KJumat (7/3/2025).
Ia berharap, proses pelaporan yang dilakukan ke Ditpropam Polda Banten bisa membuat kasus yang telah dilaporkannya ke Polres Cilegon bisa segera ditindaklanjuti sehingga hak-haknya sebagai korban dapat terlindungi.
"Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses hukum yang berjalan. Padahal penyidik Polres Cilegon sudah menyampaikan bahwa terlapor telah mengakui perbuatannya," ujarnya.
Kata Taufik, kasus yang menjerat dirinya terjadi saat rekan bisnisnya mengambil ayam filet dan ayam potong dengan pembayaran dilakukan setelah barang terjual.
"Pardi Empeng ini ngambil barang dagangan, namun tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan. Bilang nanti mau dibayar setelah dapat uang dari bank atau leasing, surat BPKB mobil Toyota Fortuner sudah dijaminkan sekitar bulan 10 tahun 2022," terangnya.
Baca Juga: Empat Parwira Polres Cilegon Dimutasi, Iptu Yogie Fahrisal Jabat Kasat Pam Obvit
"Tapi uang hasil pencairan BPKB yang seharusnya untuk menutupi sebagian tagihan tetap ga dibayarkan," sambungnya.
Karenanya, ia pun meminta agar Kapolda Banten memberikan perhatian terhadap dirinya sehingga laporan kepolisian yang sudah dilakukan di Polres Cilegon bisa segera mendapatkan kepastian hukum.
"Berharap kepada Pak Kapolda Banten agar memberikan kepastian dan menindaklanjuti laporan saya, saya menginginkan keadilan dan perlindungan hukum sesuai hak-hak saya sebagai korban tindak pidana," tandasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Empat Parwira Polres Cilegon Dimutasi, Iptu Yogie Fahrisal Jabat Kasat Pam Obvit
-
Sore Jadi Waktu Rawan Macet di Anyer, Bakal Diberlakukan One Way?
-
Suami Berpangkat Brigadir Pergoki Istri Selingkuh dengan Senior di Hotel, Polres Cilegon Siap Lakukan Pemeriksaan
-
Oknum Polisi Polres Cilegon Digerebek Saat Sedang Mesum di Hotel Bareng Istri Rekannya
-
Tiga Geng Pelajar Cilegon yang Tawuran di Jalan Kembar Tertunduk Lesu di Polres Cilegon
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
CSR PIK2 dan BNI Dorong Kemandirian UMKM Teluknaga Lewat Pendampingan Bisnis
-
Program Desa BRILiaN BRI Telah Bina 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
-
BRI Dukung Akad Massal KUR bagi 800 Ribu Debitur dan Luncurkan Kredit Program Perumahan
-
Menapaki Usia ke-130, BRI Tegaskan Komitmen sebagai Satu Bank Untuk Semua
-
Gawat! Ribuan Hewan Ternak Terancam Dilenyapkan Akibat Paparan Cs-137 di Serang