SuaraBanten.id - Praktik manipulasi takaran MinyaKita di Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang berhasil diungkap Subdit IV Tipidter Polda Banten.
Jajaran Polda Banten juga telah menangkap pelaku manipulasi takaran MinyaKita berinisial AW (37) pada Senin (10/3/2025) lalu.
Pelaku mengedarkan minyak subsidi MinyaKita dengan dikemas menggunakan merek lain tanpa memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan izin edar dari BPOM.
Tak hanya menjual MinyaKita, AW juga memproduksi dan menjual minyak merek Djernih yang isi bersihnya tidak sesuai karena telah dimanipulasi.
"Memproduksi atau memperdagangkan barang berupa minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih tanpa memiliki SPPT SNI dan izin edar," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (14/3/2025).
"Namun dalam label pada kemasannya dicantumkan SNI dan Izin Edar dengan tujuan mendapatkan keuntungan dengan melawan hukum," imbuhnya.
Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus manipulasi tersebut terungkap saat dilakukan pengecekan jajaran Polda Banten di lokasi usaha milik AW.
Kata Wiwin, AW merangkap jabatan sebagai Kepala Cabang Produksi PT. Artha Eka Global Asia sekaligus pengelola kegiatan pengemasan minyak goreng merek MinyaKita dan Djernih.
"AW sudah melakukan kegiatan pengemasan minyak goreng sawit dengan merek Minyakita dan merek Djernih sejak 16 Januari 2025," paparnya.
Baca Juga: Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
Wiwin menuturkan, AW setiap harinya menggunakan 7 ton bahan baku berupa minyak curah atau olein yang menghasilkan kurang lebih 800 karton yang isinya sebanyak 12 botol.
Jumlah ratusan minyak tersebut lebih rincinya terdiri dari 600 karton merek MinyaKita dan 200 merek Djernih.
"Kemasan botol plastik yang digunakan untuk pengemasan minyak goreng sawit merek Minyakita adalah kemasan dengan ukuran 1 liter dan untuk merek Djernih menggunakan kemasan dengan ukuran 900 mililiter," jelasnya.
Minyak itu dijual ke beberapa agen yang tersebar di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga jual Rp176 ribu per karton isi 12 botol kemasan satu liter merek MinyaKita dan Rp182 ribu per karton isi 12 botol kemasan 900 mililiter.
Harge Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita diketahui seharga Rp15,7 ribu, sedangkan AW menjualnya seharga Rp14,5 ribu.
"Penyidik telah melakukan pengujian terhadap volume Barang Dalam Keadaan Tertutup (BDKT) dengan hasil pengujian botol kemasan 1.000 mililiter dengan merek Minyakita didapatkan kesalahan rata-rata -284,09 ml sedangkan untuk hasil pengujian botol kemasan 900 mililiter dengan merek Djernih didapatkan kesalahan rata-rata -150,42 ml," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Pemasok Sianida untuk Tambang Emas Ilegal di Lebak Ditangkap Polisi
-
Satgas Pangan Serang Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Wagub Dimyati Rehab Rumah Mak Arpah, Nenek Usia 100 Tahun di Tangerang
-
Temukan Kecurangan Takaran Mintakkita di Pasar Blok F, Polisi Telusuri Hingga ke Agen
-
Buka Posco Pengaduan THR, Wabup Tangerang Wanti-wanti Industri Jangan Nakal
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Skandal PMI Ilegal: Nur Afni Terjebak di Arab Saudi, 5 Poin Penting Ini Ungkap Jaringan Gelap
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan UMKM Batam Melalui Kolaborasi dan Qlola
-
Polisi Sebut Bahar bin Smith Ikut Lakukan Pemukulan dalam Kasus Pengeroyokan Anggota Banser
-
Lansia 80 Tahun Meninggal Tertimpa Rumah Roboh Saat Shalat Maghrib di Serang
-
DPRD Banten Desak Penelusuran Mendalam Dugaan Kebocoran Tangki PT Vopak