SuaraBanten.id - Sidang praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang terkait penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam ditunda lantaran Polda Banten selaku termohon mangkir.
Sidang praperadilan warga Padarincang, Serang itu digelar di Pengadilan Negeri atau PN Serang, JUmat (21/3/2025) dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG.
Sidang praperadilan warga Padarincang itu ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran Idul Fitri 1446 atau lebaran Idul Fitri 2025.
Sidang Praperadilan warga Padarincang tersebut terbilang cukup lama lantaran pekan depan sudah mepet dengan cuti bersama. Sementara, untuk Sidang Praperadila sendiri harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus.
Baca Juga: Polda Banten Terapkan 'Delay System' Pada Arus Mudik Lebaran 2025 di Pelabuhan Merak
"Sidang ditunda hari Senin 14 April karena kami harus kembali memanggil pihak termohon," kata Galih sambil mengetuk palu tanda sidang selesai dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rizal Hakiki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Rizal sempat meminta beberapa permintaan kepada hakim yang memimpin sidang tersebut. Ia meminta pada sidang 14 April mendatang sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung pada sidang praperadilan nanti.
Ia juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
"Itu sebenarnya yang jadi poin keberatan kami ya karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur," kata Rizal.
Baca Juga: Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
Sebagai upaya menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
Berita Terkait
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
-
Alasan Tak Terduga, Ini yang Bikin Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan untuk Ketiga Kalinya
-
Drama Kasus Firli Bahuri: 3 Kali Praperadilan Status Tersangka Sejak 2023, Kini Gugatan Dicabut Lagi
-
Akal-akalan Kawanan Penimbun BBM Subsidi, Siapkan Plat Nomor Palsu Hingga Tangki Rahasia
-
Daftar 'Buffer Zone' Lalin Arus Mudik 2025 di Banten Jika Terjadi Kepadatan 'Zona Merah'
Terpopuler
- Setampan Harley-Davidson, Semurah Honda Brio, Pesona Motor Cruiser Ini Bikin Kepincut
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- 49 HP Xiaomi yang Siap Kantongi HyperOS 3, Meluncur Kapan?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
Pilihan
-
Rekam Jejak Wasit Timnas Indonesia vs Bahrain: 11-12 dengan Ahmed Al Kaf?
-
Menanti Performa Duet Terbaik Jay Idzes-Rizky Ridho di Pertahanan Timnas Indonesia
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo, Tahan Lama untuk Perjalanan Mudik Lebaran 2025
-
Sebelum Puluhan Mobil Chery Hangus di Bekasi, Omoda 5 Terbakar di Jalan Tol
-
Jadwal Berubah, Jam Berapa Kick Off Timnas Indonesia vs Bahrain?
Terkini
-
Tembus Pasar Global, UMKM Binaan BRI Ikuti Pameran Natural Product Expo West 2025
-
Geruduk Kantor DPRD, Aliansi Serang Utara Tolak Pembangunan PIK 2
-
BRI Umumkan Dividen Rp51,73 Triliun di RUPST 2025, Buyback Saham di Depan Mata
-
Nikmati Cara Mudah Bayar Tol dengan BRIZZl, Mudik Jadi Tanpa Hambatan
-
Arus Mudik Lebaran 2025, 20 Titik Ruas Jalan Rusak di Pandeglang Diperbaiki