Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 18 Maret 2025 | 12:52 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon. [ ANTARA/Desi Purnama Sari].

Bawaslu berencana membahas kasus ini lebih lanjut melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam waktu dekat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat saat memberi keterangan kepada awak media. [Audindra/BantenNews.co.id]

"Rencananya, jika tidak ada perubahan, pembahasan akan dilakukan sore ini," jelas Furqon.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Banten atas dugaan ketidaknetralan dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang.

Untuk diketahui, program Safari Ramadan yang diselenggarakan Pemkab Serang diduga digunakan sebagai sarana kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.

Baca Juga: PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB

Seperti diketahui, kemenangan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas atas Andika Hazrumy-Nanang Supriatna pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kabupaten Serang dibatalkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena putusan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut, penetapan kemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Dibatalkan.

MK juga meminta Bawaslu Kabupaten Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang dengan waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.

Akibat putusan hakim Mahkamah Konstitusi itu pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas batal dilantik dan harus bertarung kembali dengan rivalnya pada PSU Pilkada Kabupaten Serang.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Diduga Tak Netral, Ratu Tatu Chasanah Dilaporkan ke Bawaslu Banten

Load More