SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra mengungkapkan, terdakwa perburuan liar badak jawa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai pasal 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya dakwaan kedua, terdakwa terbukti melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Baca Juga: KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
Terdakwa Sunendi pun terbukti bersalah melakukan tindak pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp26.936.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Joni menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sunendi.
Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut terdakwa Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunendi pun menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap
Karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sunendi untuk menanggapi vonis yang diberikan kepadanya.
Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
-
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap, 7 Senapan Jadi Barang Bukti
-
Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap
-
Kasus Penembakan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon Disidangkan di PN Serang
-
Awal November Jalur Tracking Semenanjung Ujung Kulon Ditutup, Wisatawan Dilarang Masuk
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
14 Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur Diringkus, Pelaku Mayoritas Orang Dekat
-
3 Saldo DANA Gratis Hari Ini 24 Juni 2025, Raih Kesempatan Cuan Hingga Rp500 Ribu
-
KLHK Gencar Sidak dan Segel Perusahaan Nakal di Serang, Apa Alasan di Baliknya?
-
Pegawai Desa Sukamaju Jadi Tersangka, Anggaran Dana Desa Dipakai Judi Online dan Trading
-
Tiga Pabrik di Serang Disegel KLHK, Diduga Cemari Udara dan Buang Limbah B3