SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra mengungkapkan, terdakwa perburuan liar badak jawa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai pasal 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya dakwaan kedua, terdakwa terbukti melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Terdakwa Sunendi pun terbukti bersalah melakukan tindak pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp26.936.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Joni menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sunendi.
Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut terdakwa Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunendi pun menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Baca Juga: KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
Karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sunendi untuk menanggapi vonis yang diberikan kepadanya.
Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
-
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap, 7 Senapan Jadi Barang Bukti
-
Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap
-
Kasus Penembakan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon Disidangkan di PN Serang
-
Awal November Jalur Tracking Semenanjung Ujung Kulon Ditutup, Wisatawan Dilarang Masuk
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Local Pride Mendunia! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kualitas Bintang 5 Juni 2026
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
-
Resmi Turun Mulai 1 Juni! Cek Rincian Harga Baru Solar Shell dan Pertamina Dex
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan