SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra mengungkapkan, terdakwa perburuan liar badak jawa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai pasal 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya dakwaan kedua, terdakwa terbukti melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Terdakwa Sunendi pun terbukti bersalah melakukan tindak pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp26.936.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Joni menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sunendi.
Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut terdakwa Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunendi pun menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Baca Juga: KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
Karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sunendi untuk menanggapi vonis yang diberikan kepadanya.
Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
-
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap, 7 Senapan Jadi Barang Bukti
-
Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap
-
Kasus Penembakan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon Disidangkan di PN Serang
-
Awal November Jalur Tracking Semenanjung Ujung Kulon Ditutup, Wisatawan Dilarang Masuk
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Pengeroyokan Wartawan dan Humas KLH: 2 Anggota Brimob dan 2 Sekuriti
-
Kapolres Serang: Dua Anggota Brimob Ikut Mengeroyok Humas KLH dan Wartawan
-
PSIM Tahan Imbang Persib: Dua Penalti Gagal Hantui Maung Bandung di Kandang Laskar Mataram
-
Haluan Bali Inovasi Fashion dengan AR, Raup Pasar Australia hingga Belanda
-
Wujudkan TJSL, BRI Peduli Langsung Bergerak ke Daerah Terdampak Gempa Poso