SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perburuan liar badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Sunendi alias Nendi bin Karnandi (32) divonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu (5/6/2024) di Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang.
Ketua Majelis Hakim PN Pandeglang, Joni Mauludin Saputra mengungkapkan, terdakwa perburuan liar badak jawa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan 3 tindak pidana berdasarkan 3 dakwaan JPU.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa Sunendi terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api yang digunakannya untuk badak Jawa sesuai pasal 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951.
Selanjutnya dakwaan kedua, terdakwa terbukti melakukan perburuan ilegal 6 ekor badak Jawa dan melanggar pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a dan b undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.
Terdakwa Sunendi pun terbukti bersalah melakukan tindak pencurian 4 kamera jebak di Taman Nasional Ujung Kulon sesuai pasal 362 KUHPidana yang membuat Balai Taman Nasional Ujung Kulon rugi sebesar Rp26.936.000.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selana 12 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Joni menjatuhkan vonis kepada terdakwa Sunendi.
Vonis yang diberikan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang yang menuntut terdakwa Sunendi selama 5 tahun dan denda Rp 10 juta.
"Ada dakwaan tentang kepemilikan senjata api, mengenai satwa yang dilindungi dan pencurian. Dan yang berat kepemilikan senjata api," ujar Joni.
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Sunendi pun menyatakan dirinya masih akan pikir-pikir dulu apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
Baca Juga: KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
Karena itu, majelis hakim pun memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa Sunendi untuk menanggapi vonis yang diberikan kepadanya.
Namun, jika dalam waktu tersebut terdakwa Sunendi tidak memberikan keputusan, maka dianggap menerima vonis yang sudah diberikan. "Saya pikir-pikir Yang Mulia," jawab terdakwa Sunendi kepada majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
KLHK Verifikasi Periode Kematian Badak Jawa Korban Perburuan Liar di TNUK
-
Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap, 7 Senapan Jadi Barang Bukti
-
Polda Banten Bongkar Jaringan Perburuan Badak Jawa, Pelaku Penjual dan Pembeli Cula Ditangkap
-
Kasus Penembakan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon Disidangkan di PN Serang
-
Awal November Jalur Tracking Semenanjung Ujung Kulon Ditutup, Wisatawan Dilarang Masuk
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
Raih Penghargaan Indeks Tempo-IDN Financials 52, BRI Optimistis BRI Tumbuh Berkelanjutan
-
Tehyan, Simbol Akulturasi Tionghoa Benteng Diusulkan Jadi Warisan Budaya Nasional
-
4 Perusahaan Terkontaminasi Cesium-137, Apa Solusi Pemerintah?
-
Pembangunan PSEL Tangsel, Pengamat: Masyarakat Harus Sabar, Hasilnya untuk Masa Depan
-
Pesan Mengerikan 'Bawa Bom' dan Uang Tebusan di Balik Teror Sekolah Internasional Tangerang