Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:53 WIB
Tim gabungan Polri dan Polisi Hutan menangkap pelaku pemburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten, Rabu (15/5/2024). [ANTARA/HO-Divisi Humas Polri]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Banten ditangkap Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri bersama Brimob Polda Banten serta Polisi Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Pelaku (Pemburu badak) berinisial AD berusia 29 tahun merupakan warga Kabupaten Pandeglang," kata Kepala Tim K9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Inspektur Polisi Dua Sutarno dikutip dari ANTARA, Kamis (16/5/2024).

Sutarno mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku berawal pada Selasa (14/5/2024), tim Polri dan Polisi Hutan yang mencari pelaku di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon menemukan tujuh pucuk senjata jenis senapan loco yang ditemukan di saung tempat persembunyian pelaku.

Sehari setelahnya, Tim K9, Brimob Polda Banten dan Polhut di bawah pimpinan Ipda Sutarno melakukan pencarian atau melacak titik tolak bekas yang ditinggalkan pelaku dengan menggunakan anjing pelacak K9 Polri.

"Dari hasil pelacakan oleh K9 Polri, kami berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku, selanjutnya kami melakukan penangkapan dan pelaku dibawa turun dari hutan untuk pengembangan," ungkapnya.

Sutarno meceritakan paya pencarian pelaku perburu Badak yang merupakan satwa terancam punah ini berlangsung selama dua hari pada tanggal 14 dan 15 Mei 2024.

Area yang cukup luas memaksa tim Polri dan Polhut selama pencarian tersebut harus bermalam di hutan lindung Taman Nasional Ujung Kulon.

Upaya ini dilakukan agar Tim K9 tidak kehilangan jejak yang sudah terendus anjing pelacak.

"Selama dua hari ini kami telah melakukan pencarian terhadap pelaku perburuan badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon dengan alat deteksi berupa satwa anjing K9 dan alhamdulillah hari ini kami berhasil mengamankan salah satu pelaku berikut barang bukti tujuh pucuk senapan loco," katanya.

Penangkapan terhadap pemburu badak jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) juga pernah dilakukan pada 26 April 2024. Sebanyak dua orang pelaku ditangkap, yakni YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur, dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan pelaku N (31), warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang ditangkap pada 26 November 2023.

Badak jawa merupakan satwa endemik Indonesia yang masuk daftar terancam punah. Populasi badak jawa (Rhinoceros sondaicus) mengalami penambahan dari 63 individu pada 2015 menjadi 72 pada 2019. (ANTARA)

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More