SuaraBanten.id - Kasus penembakan badak di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK yang melibatkan Sunendi pada 2022 lalu kini mulai masuk dalam persidangan. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri alias PN Serang, Selasa (23/4/2024).
Salah satu Jaksa Kejati Banten, Isjuniyanto mengatakan, sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.
"Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan," kata Isjuniyanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022 silam.
Akibat aksi nekatnya, Sunendi didakwa 3 Pasal sekaligus, yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.
Mereka berdua ke dalam hutan TNUK sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badak dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.
"Saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam," tulis dakwaan yang dikutip dari SIPP Pandeglang.
"Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," masih berdasarkan SIPP Pandeglang.
Setelah itu, pada Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.
"Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)," tulis dakwaan.
Berita Terkait
-
Ketika Motor Bebek Mendadak Jadi Truk Trailer: Supra Bapak Bertenaga Badak
-
Tumpah ke Jalanan, Kondisi Terkini Tanggul Koja Jakut usai Jebol Akibat Air Laut Meluap
-
Lomba Lari di Pinggir Pantai untuk Kampanye Pelestarian Badak Jawa, Siapa Mau Ikut?
-
Peringati Kecelakaan Maut Plumpang-Semper, Ratusan Benderan Kuninga Mejeng di Jalan
-
Cara Pelaku Perburuan Liar Badak Jawa Masuk TNUK Terbongkar, Mereka Punya Data Penting Ini
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
-
Meski Berada di Balik Jeruji, Agus Difabel Nikahi Gadis Dengan Prosesi Perkawinan Keris
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM 12 GB terbaik April 2025, Performa Handal
-
Massa Dikabarkan Geruduk Rumah Jokowi Soal Ijazah Palsu, Hercules: Itu Asli, Jangan Cari Masalah!
-
Koster Minta Dinas Pertanian Bali Belajar ke Israel : Jangan Gitu-Gitu Aja, Nggak Akan Maju
Terkini
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif
-
10 Keder Terbaik Berebut Kursi Ketua DPD PAN Cilegon, Ada Dede Rohana Hingga Masduki
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!