SuaraBanten.id - Kasus penembakan badak di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK yang melibatkan Sunendi pada 2022 lalu kini mulai masuk dalam persidangan. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri alias PN Serang, Selasa (23/4/2024).
Salah satu Jaksa Kejati Banten, Isjuniyanto mengatakan, sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.
"Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan," kata Isjuniyanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022 silam.
Akibat aksi nekatnya, Sunendi didakwa 3 Pasal sekaligus, yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.
Mereka berdua ke dalam hutan TNUK sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badak dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.
"Saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam," tulis dakwaan yang dikutip dari SIPP Pandeglang.
"Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," masih berdasarkan SIPP Pandeglang.
Setelah itu, pada Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.
"Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)," tulis dakwaan.
Aksi terdakwa pun terbongkar setelah pada 5 April 2023, terdapat laporan empat kamera jebakan yang terpasang di pohon TNUK hilang. Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat di salah satu kamera yang tidak tercuri ada terdakwa Nendi yang pergi dari TNUK membawa cula badak.
"Dari dalam rekaman terlihat terdakwa Sunendi Als Nendi tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya telah mengambil kamera trap milik petugas TNUK yang terpasang di jalan setapak pada tiang batang pohon di kawasan hutan Citadahan," tulis dakwaan tersebut.
"Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut sambil membawa hasil curiannya," pungkas dakwaan berdasarkan SIPP Pandeglang.
Saat ditangkap, Polisi mengamankan 1 senapan moser, 1 pistol, 1 airsoft gun jenis pistol serta, 12 butir amunisi untuk senapan mouser, 4 butir peluru untuk pistol, dan 10 butir selongsong peluru dari rumah terdakwa.
Berita Terkait
-
Saat Gen Z Turun Tangan: Kisah Sahdan, Ketua RT Termuda yang Bikin Pejabat DPRD Angkat Topi
-
Meski Tuai Kontroversi, Studi Sebut Pemotongan Cula Badak Terbukti Kurangi Perburuan Liar
-
Dari Penyu hingga Badak Jawa: Bagaimana Wisata Alam Tanjung Lesung Mendukung Pelestarian
-
Sepakati Kerja Sama di Bidang LNG, Badak LNG dan INPEX Masela Tandatangani Nota Kesepahaman
-
Nasib Terkini Badak Lampung FC, Klub di Lampung sebelum Digusur Bhayangkara FC
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 7 Rekomendasi Tablet Murah Memori 256 GB Mulai Rp 2 Jutaan, Ada Slot SIM Card
Pilihan
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
-
5 Curhatan Jokowi di Depan Alumni UGM: Serangan Tak Cuma Ijazah, Merembet Sampai KKN Fiktif
-
Sisi Lain Muhammad Ardiansyah: Tangguh di Bawah Mistar, Bucin ke Pacar
Terkini
-
Bus Karyawan PT Nippon Shokubai Tabrak Motor di Cilegon, 3 Orang Jadi Korban
-
Kasus Pelecehan di Mapolresta Serang Kota Mandek 5 Bulan, Kasrim Klaim 'Setiap Laporan Ditangani'
-
Kesal Bocah Masuk Mobil, Pemuda di Tangerang Tega Sundut Rokok ke Anak 9 Tahun
-
Renovasi Berujung Jeruji Besi: Warga Pandeglang Tebang Pohon di TNUK Terancam 10 Tahun Penjara
-
Ironi Tanah Jawara, Angka Kemiskinan Banten Turun, Tapi Masih di Urutan ke-8 Tertinggi se-Indonesia