Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 24 April 2024 | 06:37 WIB
Badak Jawa yang Ada di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). (Pixabay)

SuaraBanten.id - Kasus penembakan badak di Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK yang melibatkan Sunendi pada 2022 lalu kini mulai masuk dalam persidangan. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri alias PN Serang, Selasa (23/4/2024).

Salah satu Jaksa Kejati Banten, Isjuniyanto mengatakan, sidang sudah berlangsung lama dan kini sudah akan masuk tahap penuntutan di PN Pandeglang.

"Iya sudah masuk persidangan, sidang selanjutnya tuntutan," kata Isjuniyanto dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Berdasarkan dakwaan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang dijelaskan Sunendi bersama temannya Haris yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan perburuan badak sekitar tahun 2022 silam.

Akibat aksi nekatnya, Sunendi didakwa 3 Pasal sekaligus, yakni, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dan Pasal 362 KUHP.

Mereka berdua ke dalam hutan TNUK sambil membawa senjata api. Saat di hutan mereka kemudian bertemu badak dan Sunendi langsung menembaknya sebanyak 2 kali dari jarak 15 meter.

"Saudara Haris menyembelih leher badak dengan menggunakan golok yang dibawanya seperti halnya menyembelih kambing sementara cula badak yang sudah terpotong dimasukan ke dalam kantong plastik warna hitam," tulis dakwaan yang dikutip dari SIPP Pandeglang.

"Kemudian dibawa ke rumah terdakwa untuk disimpan di dalam ember kamar mandi dengan tujuan agar tulang yang menempel pada cula terlepas. Setelah itu terdakwa simpan di atas plafon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain," masih berdasarkan SIPP Pandeglang.

Setelah itu, pada Mei 2022 Sunendi pergi ke Jakarta untuk menjualnya kepada penadah bernama Yogi yang saat ini juga kasusnya akan disidangkan. Sunendi kemudian menawarkan cula itu seharga Rp300 juta, Yogi kemudian menawarkan kembali kepada orang lain dan menjualnya seharga Rp280 juta.

"Dari hasil penjualan cula badak masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000 (enam puluh delapan juta tujuh ratus lima ribu rupiah)," tulis dakwaan.

Load More