SuaraBanten.id - Kasus pemburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, dibongkar Polda Banten.
Pelaku tak lain merupakan pemburu atau penjual dan pembeli ditangkap pihak kepolisian.
Kedua pelaku itu ditangkap berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Untuk peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak dari hasil pemburuan pelaku berinisial N. Sedangkan WY pembelinya," kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Jumat (26/4/2024).
Pelaku YP berhasil ditangkap pada Minggu (17/3) di kosannya daerah Matraman, Jakarta, sementara WY ditangkap pada Selasa (23/4) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap pada Minggu, (26/11/2023).
"Merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Banten. Saat ini, perkara terhadap N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.
Kasus ini berhasil terbongkar berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Membuat laporan polisi karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.
"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," katanya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu yakni N dan perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain.
"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.
Dari keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.
"Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta sisanya disetorkan ke N," katanya.
Kedua pelaku yakni YP dan WY dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional