SuaraBanten.id - Kasus pemburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, dibongkar Polda Banten.
Pelaku tak lain merupakan pemburu atau penjual dan pembeli ditangkap pihak kepolisian.
Kedua pelaku itu ditangkap berinisial YP (41) warga Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) warga Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Untuk peran YP dalam kasus ini sebagai penjual cula badak dari hasil pemburuan pelaku berinisial N. Sedangkan WY pembelinya," kata Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, Jumat (26/4/2024).
Pelaku YP berhasil ditangkap pada Minggu (17/3) di kosannya daerah Matraman, Jakarta, sementara WY ditangkap pada Selasa (23/4) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari pelaku N (31) warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang berhasil ditangkap pada Minggu, (26/11/2023).
"Merupakan hasil pengembangan penyidik Polda Banten. Saat ini, perkara terhadap N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang," katanya.
Kasus ini berhasil terbongkar berawal dari adanya laporan dari petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang. Membuat laporan polisi karena para pemburu terekam kamera trap di Kawasan TNUK.
"Sekelompok orang yang membawa senjata api, yang diduga melakukan perburuan satwa dilindungi yakni Badak Jawa tersebut teridentifikasi. Karena terekam kamera," katanya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengetahui identitas pemburu yakni N dan perburuan badak jawa tersebut dilakukan bersama lima rekannya yang lain.
"Saat ini, lima rekannya dalam pencarian polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO atau masuk dalam daftar pencarian polisi," katanya.
Dari keterangan N mereka telah berburu badak Jawa sejak 2020 dan selama beroperasi sudah ada enam badak yang dibunuh.
"Culanya dijual dengan harga Rp200 juta sampai Rp300 juta. Dari hasil penjualan itu YP hanya mendapat keuntungan Rp5 juta sisanya disetorkan ke N," katanya.
Kedua pelaku yakni YP dan WY dijerat pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 undang-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. [Antara].
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Geger Spanduk 'Tangkap Jokowi' Bertebaran di Lebak Jelang Kunjungan ke Banten
-
Satpam Otak Pencurian 1.700 Ompreng Program MBG di Ciputat Positif Sabu dan Ekstasi
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih