SuaraBanten.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akan membuka pendaftaran calon perseorangan pada Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024 serentak yang dirilis KPU Kota Cilegon, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 5 Mei-19 Agustus 2024, kemudian pendaftaran pasangan calon baik perseorangan maupun partai dimulai pada 27-29 Agustus 2024.
Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan bagi masyarakat yang berminat maju sebagai calon pasangan perseorangan dalam kontestasi Pilkada diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan.
“Untuk calon independen mereka harus mengumpulkan sejumlah dukungan KTP dari jumlah DPT kita,” katanya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (25/4/2024).
Diketahui, KPU Kota Cilegon saat ini telah mengeluarkan jumlah dukungan yang harus dipenuhi oleh calon pasangan perseorangan pada Pilkada 2024 mendatang.
“Jumlah DPT Cilegon itu 324.562 jiwa, jumlah syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan itu 27.588 KTP yang minimal sebarannya itu dari 5 kecamatan di Kota Cilegon,” ujar Urip.
Baik tahapan dan jadwal maupun persyaratan pencalonan pada Pilkada 2024 itu, kata Urip, berdasarkan pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Sementara ini patokannya itu. Kita juga besok akan mengikuti Rakor di Tangerang membahas masalah calon perseorangan,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Nasib Bripda Abi Usai Lempar Helm ke Pelajar Hingga Kritis, Dihukum Demosi 5 Tahun!
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Ingin Sambungkan MRT Jakarta ke Banten, Pramono Anung Desak Dirut Cari Akal!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Status Bahaya: Gelombang Setinggi 4 Meter Ancam Pesisir Lebak, Wisatawan Dilarang Keras Berenang!
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten