SuaraBanten.id - Seorang pegawai honorer di Dinas Sosial alias Dinsos Kota Serang, Banten bernama Ari Sugara disebut menjadi salah satu perantara dalam pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi anggota dewan yang mestinya diterima beberapa SD di Kota Serang, Banten.
Sayangnya, uang itu akhirnya malah diselewengkan dan dibagi-bagi serta mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Rabu (24/4/2024) kemarin, JPU Kejati Banten dan Kejari Serang memanggil 4 saksi yang turut menyelewengkan dana tersebut.
Mereka adalah Supriadi, mantan kepala sekolah SMA Nurul Islah, guru SMP Nurul Islah bernama Yadi Mubarok, operator honorer SDN Pipitan bernama Helmi Arif, dan guru SDN Tinggar 1 bernama Kosasih.
Ari disebut membantu saksi Helmi dan Kosasih dalam pengajuan serta pencairan dana PIP SD Pipitan dan SDN Tinggar 1. Keduanya memberikan fee 60% dari pengajuan dana PIP yang berhasil dicairkan.
"Mengusulkan kepada Ari Sugira total 350 siswa jumlah yang (cair) Rp106 juta. (Betul) Ari Sugira pegawai Dinsos," kata Helmi saat menjadi saksi.
Helmi mengatakan ia awalnya mengajukan dana PIP tersebut kepada saksi Supriadi. Karena lama, ia kemudian mengajukan juga kepada Ari Sugira.
Total ia mendapatkan 40 persen atau Rp38 juta dari total pencairan Rp106 juta. Katanya uang tersebut tidak ia salurkan kepada siswa tapi malah digunakan untuk bayar utang.
Saksi lainnya kosasih juga mengatakan hal serupa. Ia mengetahui adanya dana PIP aspirasi dewan dari Ari Sugira. Sebagai pemegang data siswa dirinya kemudian mengajukan dana bantuan tersebut kepada Ari.
"Taunya dari Ari Sugira. Dia ngasih tau ada dana aspirasi katanya pengajuan dari sekolah kebetulan saya itu pemegang data saya masukin semua datanya (lalu diberikan) ke Ari Sugira berbentuk excel. Selanjutnya saya tunggu setelah itu dia ngehubungin saya katanya ini data siswa yang diterima," kata Kosasih.
Setelah cair, berdasarkan kesepakatan awal keduanya membagi dana tersebut sebesar 60 dan 40 persen. Dana 40 persen tersebut tapi tidak digunakan Kosasih untuk siswa melainkan ia gunakan untuk membetulkan mobil dan keperluan sehari-hari.
"Jumlahnya (dana cair) Rp108 juta. Saya kasih ke Ari jumlahnya Rp64,8 juta sisanya Rp43,2 juta saya pegang gitu setelah itu saya gunakan untuk keperluan sehari-hari dan perbaikan mobil pada waktu itu," imbuhnya.
Kosasih dan Helmi mengaku uang yang mereka terima itu telah diserahkan kepada penyidik Polda Banten. Hakim kemudian bertanya kepada JPU Kejati Banten dan Kejari Serang apakah nanti Ari Sugira akan dipanggil sebagai saksi atau tidak.
"Nanti (Ari) dipanggil jadi saksi yang mulia," kata JPU Kejati Banten, Subardi.
Berita Terkait
-
Gaji Guru Honorer Cuma Rp200500 Ribu, DPR Ingatkan Negara: Pembiaran Adalah Bentuk Pelanggaran HAM
-
Bahaya Kecemburuan Kebijakan: Saat Honorer Lama Merasa Dianaktirikan
-
Guru Honorer: Upah Tak Layak di Balik Beban Kerja yang Penuh
-
Mudik Gratis 2026 Banten Dibuka saat Ramadan: Ini Jadwal, Syarat, dan Rutenya
-
Ironi Prioritas: Saat Program MBG Menggeser Martabat Guru dan Nakes
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
-
Aksi Jual Asing Marak, Saham BBCA Sudah 'Diskon' Hampir 10 Persen
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
Terkini
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 100 Kurikulum Merdeka
-
Simak Jadwal KRL Rangkasbitung - Tanah Abang Terbaru