SuaraBanten.id - Terdakwa kasus perselingkuhan antara menantu bernama Rozy Zay Hakiki (22) dengan mertuanya Rihanah (42) akhirnya dijebloskan ke dalam penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Keduanya di tempatkan di tempat berbeda.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengatakan, kedua terdakwa langsung dijebloskan ke dalam penjara usai perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pasalnya, lanjut Edwar, kedua terdakwa sempat mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sehingga harus menunggu keputusan akan banding atau tidak dalam 7 hari pasca vonis.
"Sudah dieksekusi, hari Kamis (30 Mei) kemarin pelaksanaannya," kata Edwar, Selasa (4/6/2024).
Disampaikan Edwar, kedua terdakwa dijebloskan ke penjara dengan lokasi yang berbeda. Di mana Rozy Zay dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang, sedangkan Rihanah dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
"Beda tempat (eksekusi), di Lapas Serang dan Rutan Serang," ujar Edwar.
Sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Selasa (21/5/2024) lalu, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHPidana.
Ketua Majelis Hakim Riyanti Dewiyanti menjatuhkan vonis maksimal terhadap kedua terdakwa. Di mana terdakwa Rozy Zay divonis 9 bulan penjara, sementara Rihanah divonis 8 bulan penjara.
Saat itu, baik terdakwa Rozy Zay maupun terdakwa Rihanah mengajukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim sehingga harus menunggu keputusan kedua terdakwa akan banding atau tidak selama 7 hari usai vonis dijatuhkan.
Baca Juga: Menantu dan Mertua yang Zina di Serang Dituntut Maksimal
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Menantu dan Mertua yang Zina di Serang Dituntut Maksimal
-
Kasus Perzinahan Menantu dan Mertua di Serang Mulai Disidangkan
-
Menantu dan Ibu Mertua yang Selingkuh di Serang Terancam Dipenjara 9 Bulan
-
PN Serang Segera Sidangkan Kasus Perselingkuhan Rozy Zay Hakiki dengan Ibu Mertua
-
Ingat Norma Risma yang Diselingkuhi Suami dengan Ibu Kandung? Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Jadi Tersangka Perzinahan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup