SuaraBanten.id - Kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) akan segera disidangkan usai berkas penyidikan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasus keduanya sempat menghebohkan publik usai mantan istri Rozy yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, Norma pun melaporkan keduanya ke Polda Banten pada bulan Januari 2023 silam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu (24/1/2024) lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu (4/2/2024).
Edwar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus dugaan perzinaan mertua dan menantu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Diungkapkan Edwar, kedua tersangka yakni Rozy Zay dan mertuanya Rihanah tidak pernah menjalani proses penahanan selama proses penyidikan di kepolisian lantaran bersikap kooperatif.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka memberikan apresiasi atas kinerja Polda Banten usai merampungkan berkas penyidikan hingga melimpahkannya ke Kejari Serang.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Taktakan Serang, Ternyata Pria yang Hilang 12 Hari
Meski begitu, ditegaskan Subadria, pihaknya akan terus konsiten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Terbaik Mei 2026: Kualitas Bintang Lima untuk Anak Muda Kalcer
-
Tabrak Kerumunan Siswa SD Hingga Tewas, Kadis di Pandeglang Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
-
Resmi Jadi Tersangka! Kadis DPMPTSP Pandeglang Terancam Pidana Usai Tabrak Siswa SD Hingga Tewas
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
6 Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Serang: Pelaku Divonis Seumur Hidup