SuaraBanten.id - Kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) akan segera disidangkan usai berkas penyidikan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasus keduanya sempat menghebohkan publik usai mantan istri Rozy yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, Norma pun melaporkan keduanya ke Polda Banten pada bulan Januari 2023 silam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu (24/1/2024) lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu (4/2/2024).
Edwar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus dugaan perzinaan mertua dan menantu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Diungkapkan Edwar, kedua tersangka yakni Rozy Zay dan mertuanya Rihanah tidak pernah menjalani proses penahanan selama proses penyidikan di kepolisian lantaran bersikap kooperatif.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka memberikan apresiasi atas kinerja Polda Banten usai merampungkan berkas penyidikan hingga melimpahkannya ke Kejari Serang.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Taktakan Serang, Ternyata Pria yang Hilang 12 Hari
Meski begitu, ditegaskan Subadria, pihaknya akan terus konsiten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Bawa-bawa Logo Koperasi di Pesan Kesehatan, Strategi Komunikasi Pemasaran Aqua Menuai Kritik
-
Aktivitas Galian Tanah di Desa Nanggung Kopo Dipantau Ketat Polisi
-
Kecemburuan Berujung Brutal, Kedi Golf Jadi Korban Penganiayaan di Tangerang
-
PIK2 Soroti Pentingnya Pengalaman Nyata di Tengah Gempuran Konten Media Sosial
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2