SuaraBanten.id - Kasus dugaan perzinaan antara Rozy Zay Hakiki (22) dengan mantan mertuanya Rihanah (42) akan segera disidangkan usai berkas penyidikan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Kasus keduanya sempat menghebohkan publik usai mantan istri Rozy yakni Norma Risma membongkar dugaan hubungan terlarang tersebut. Bahkan, Norma pun melaporkan keduanya ke Polda Banten pada bulan Januari 2023 silam.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Edwar membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelimpahan dari penyidik Ditreskrimum Polda Banten sejak Rabu (24/1/2024) lalu.
"Iya, sudah tahap dua," kata Edwar dihubungi awak media, Minggu (4/2/2024).
Edwar mengaku, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan surat dakwaan atas kasus dugaan perzinaan mertua dan menantu tersebut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Sedang disusun surat dakwaannya, dan dalam waktu dekat berkasnya akan dilimpahkan ke PN Serang untuk disidangkan," ujarnya.
Diungkapkan Edwar, kedua tersangka yakni Rozy Zay dan mertuanya Rihanah tidak pernah menjalani proses penahanan selama proses penyidikan di kepolisian lantaran bersikap kooperatif.
"Enggak ditahan, (tersangka) wajib lapor," kata Edwar.
Sementara itu, kuasa hukum Norma Risma, Subadria Nuka memberikan apresiasi atas kinerja Polda Banten usai merampungkan berkas penyidikan hingga melimpahkannya ke Kejari Serang.
Baca Juga: Penemuan Mayat di Taktakan Serang, Ternyata Pria yang Hilang 12 Hari
Meski begitu, ditegaskan Subadria, pihaknya akan terus konsiten dalam mengawal kasus yang menimpa kliennya hingga mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkrah) oleh pengadilan.
"Nanti di persidangan, Mbak Norna juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya, kita juga akan kawal sampai inkrah pastinya," tandasnya.
Diketahui, Rozy Zay dan mertuanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan yang dilakukan dua orang yang salah satunya atau keduanga terikat perkawinan yang diadukan oleh istri/suami dari pelaku zina dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Warga Ciledug dan Sekitarnya Harap Waspada! 3 Kecamatan Ini Masuk Zona Merah Banjir
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu