SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pengedar sabu dan ektasi yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dibekuk jajaran personel Satresnarkoba Polresta Serang, Kamis (25/1/2024) lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir dari tangan para tersangka.
Keenam pengedar sabu dan ekstasi itu berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Pulomerak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasikmalaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang.
Para tersangka mengedarkan narkoba dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya kepada pembeli atau pemesan.
"Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli. Pembeli kemudian datang ke tempat tersebut untuk mengambil barang," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Yudha, penangkapan keenam tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujarnya.
Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kata dia, narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Berita Terkait
-
Asal-usul Gembong Narkoba Dewi Astutik: Dari Penipu Online Hingga Bertemu Godfather Nigeria
-
Penertiban Tambang Ilegal di Gunung Halimun Salak
-
Tergiur Rp26 Juta, Pasutri Ini Ditangkap Saat Jadi Kurir Sabu 19 Kg di Tambora
-
Fakta-fakta Bank Jatim (BJTM) Jadi Induk Bank Banten, Siapa Pengendali Sahamnya?
-
Plot Twist! Kurir Narkoba Kecelakaan di Tol Lampung, Nyabu Dulu Sebelum Bawa 194 Ribu Ekstasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana
-
Siapkan Ruang Khusus Disabilitas, Layanan Perbankan BRI Cilegon Lebih Personal dan Bermartabat
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga