SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pengedar sabu dan ektasi yang kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Serang dibekuk jajaran personel Satresnarkoba Polresta Serang, Kamis (25/1/2024) lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan sabu seberat 108,31 gram dan pil ekstasi sebanyak 2,5 butir dari tangan para tersangka.
Keenam pengedar sabu dan ekstasi itu berinisial FA, BG, AF, EP, HR, dan JM. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni di Pulomerak Kota Cilegon, Kota Serang dan Tasikmalaya.
Kasatresnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, para tersangka merupakan jaringan pengedar narkoba yang sudah lama beroperasi di wilayah hukum Polresta Serang.
Para tersangka mengedarkan narkoba dengan cara menitipkan barang di tempat tertentu, lalu memfotonya dan mengirimkannya kepada pembeli atau pemesan.
"Modus operandinya, mereka menitipkan barang di suatu tempat, lalu difoto dan dikirimkan kepada pembeli. Pembeli kemudian datang ke tempat tersebut untuk mengambil barang," ungkapnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata Yudha, penangkapan keenam tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati," ujarnya.
Yudha mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kata dia, narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Berita Terkait
-
Memasuki Fase 8, GEF SGP Indonesia Serukan Komitmen untuk Komunitas Lokal
-
Diduga Tercemar, Sungai Ciujung Berubah Hitam dan Berbau
-
Waspada! Stiker Sedot WC Jadi Kode Transaksi Sabu di Cipayung Jakarta Timur
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Ibu Rumah Tangga Jadi Pengedar, Ambil 3.453 Paket Sabu di Tong Sampah Minimarket Bojonegara