SuaraBanten.id - Polda Banten secara resmi telah menetapkan sang ibu Rihanah (42) dan mantan suami Rozy Zay Hakiki (22) sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP yang dilaporkan oleh Norma Risma (22) pada Rabu (23/8/2023).
Diketahui, Norma Risma melaporkan ibu kandung dan mantan suaminya ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023) lalu lantaran diduga melakukan perselingkuhan. Bahkan kasus tersebut sempat menghebohkan jagad media sosial beberapa waktu lalu.
"Barusan di info sama penyidik Polda Banten. SP2HP-nya naik status jadi Tersangka atas nama Rozi dan Rihanah," kata Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka selaku kuasa hukum Norma Risma, Rabu (23/8/2023) malam melalui pesan singkatnya.
Disampaikan Subadria, bahwa Norma Risma merasa puas usai mendapat kabar bahwa ibu kandung dan mantan suaminya telah ditetapkan tersangka dan akan segera diadili.
Baca Juga: Kasus Zina Menantu dengan Mertua, Rozy dan Rihana Akhirnya Jadi Tersangka
"Norma cukup lega dan puas setelah panjangnya drama ini," ujarnya.
Hal itu turut dibenarkan oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani. Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan pihaknya, kasus tindak pidana perzinahan pasal 284 KUHP yang dilaporkan Norma Risma kini naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, maka pada Jumat (18/8/2023), tim melakukan gelar perkara kembali. Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai pasal 284 KUHP," ungkap Herlia dalam keterangan resminya pada Kamis (24/8/2023).
Herlia menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya akan memanggil kedua tersangka untuk meminta keterangan lebih lanjut, termasuk mengirimkan surat penetapan tersangka Rihanah dan Rozy Zay ke pihak Kejati Banten.
Untuk itu, ia pun meminta kepada kedua tersangka untuk bersikap kooperatif agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kisah Hidup Norma Risma, "Mertua Selingkuh dengan Menantu" Segera Difilmkan
"Selanjutnya penyidik akan mengirim pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejati Banten. Dan akan melakukan pemanggilab terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," tandas Herlia.
Berita Terkait
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Kisah Norma Risma Versi Amerika, Suami Selingkuh dengan Mertua Hingga Punya 2 Anak
-
Siapa Suami TikToker Dilan Janiyar? Berani Tuntut Harta Gono-gini Miliaran ke Istri
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!