SuaraBanten.id - Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang melibatkan menantu, Rozy Zay Hakiki, suami Norma Risma dengan ibunya Rihanah kini mulai disidangkan.
Sidang perdana Rozy Zay Hakiki dan Rihanah digelar pada Selasa (27/2/2024) kemarin. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Riyanti dan JPU Kejati Banten Ris Risdiana.
Diketahui, terdakwa Rozy Zay Hakiki dan Rihanah menghadiri sidang tidak sebagai status menjadi tahanan rutan. Hal tersebut karena ancaman pidana keduanya kurang dari 5 tahun.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna mengatakan, sidang kasus perzinahan itu digelar secara tertutup.
"Sidangnya tertutup, karena terkait keasusilaan," kata Rangga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Rabu (27/2/2024).
Sidang pembacaan dakwaan itu, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Riyanti Desiwati dan pembacaan dakwaan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Ris Risdiana.
Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
"Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut," kata pengacara Norma, Subadria Nuka, Senin (5/2/2024) lalu.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan mantan suami dengan ibunya.
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi