SuaraBanten.id - Masih ingat kasus menantu, Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua Rihanah di Cipocok, Serang, Banten yang terlibat perselingkuhan? kini perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan itu dituntut 9 dan 8 bulan penjara.
Rozy Zay Hakiki dan ibunda Norma Risma, Rihanah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan tuntutan maksimal. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Iya yang cowo (Rozy) dituntut 9 bulan sama yang cewek satu lagi (Rihanah) 8 bulan. Beda sebulan,” kata Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (2/5/2024).
Pembacaan tuntutan kata Edwar digelar pada Selasa (30/4/2024) lalu dalam sidang tertutup karena perkara merupakan perbuatan asusila.
“Iya sidangnya Selasa kemarin. Udah maksimal (tuntutan) itu soalnya ancamannya di bawah satu tahun,” imbuhnya.
Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews pada Senin (5/2/2024) silam.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.
Berita Terkait
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
Intip Riwayat Pendidikan 3 Menantu Jokowi, Siapa Paling Mentereng?
-
Berapa Gaji AKP Hafiz Prasetia Akbar? Menantu Jenderal Andika Perkasa Jadi Kapolsek Geger
-
Skandal Subuh di Rumah Janda: Momen Kapolsek Brangsong Digerebek Warga, Cuma Pakai Sarung dan Kaos
-
Terseret Isu Perselingkuhan Krishna Murti, Ini Jejak Karier Kompol Anggraini
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Kawasan Industri Modern Cikande Ditetapkan Kejadian Khusus Radiasi Radionuklida Cs-137
-
Asyik! Kepsek Pandeglang Karaokean Pakai Smart TV Bantuan Prabowo, Disdikpora: Sudah Ditegur Keras
-
Warga Lebak Demo Usai Jalan Desa Rusak Imbas Pembangunan Tol Serpan, Begini Penjelasan Pihak WIKA
-
Disdikbud Kota Serang Sebut Siswa Berhak Tolak Menu MBG Tidak Layak
-
Tekan Kasus Tipikor di Banten, Jamintel Siap Terapkan Jaksa Garda Desa se-Indonesia