SuaraBanten.id - Masih ingat kasus menantu, Rozy Zay Hakiki dan ibu mertua Rihanah di Cipocok, Serang, Banten yang terlibat perselingkuhan? kini perkara dugaan perselingkuhan atau perzinahan itu dituntut 9 dan 8 bulan penjara.
Rozy Zay Hakiki dan ibunda Norma Risma, Rihanah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dengan tuntutan maksimal. Keduanya didakwa melanggar Pasal 284 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara.
“Iya yang cowo (Rozy) dituntut 9 bulan sama yang cewek satu lagi (Rihanah) 8 bulan. Beda sebulan,” kata Kasi Pidum Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (2/5/2024).
Pembacaan tuntutan kata Edwar digelar pada Selasa (30/4/2024) lalu dalam sidang tertutup karena perkara merupakan perbuatan asusila.
“Iya sidangnya Selasa kemarin. Udah maksimal (tuntutan) itu soalnya ancamannya di bawah satu tahun,” imbuhnya.
Diketahui, alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
“Tapi karena pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya Norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut,” kata pengacara Norma, Subadria Nuka kepada BantenNews pada Senin (5/2/2024) silam.
Diketahui, kasus ini sempat viral di media sosial setelah korban Norma Risma mengunggah kronologi kejadian perselingkuhan suami dengan ibunya.
Berita Terkait
-
Deretan Perempuan yang Diisukan Jadi Simpanan Ridwan Kamil Sepanjang 2025, Hanya Satu yang Dibantah
-
Tak Hanya Mens Rea, Sederet Tayangan Netflix Indonesia Ini Sukses Kejutkan Publik, Sudah Nonton?
-
Ogah Berbagi Cinta dengan Inara Rusli, Mawa Pilih Akhiri Pernikahan: Keputusan Sudah Bulat!
-
Dituduh Jual Video Syur Inara Rusli, Wardatina Mawa Buka Suara: Jangan Putar Balikkan Fakta!
-
Ayu Aulia Kaget soal Isu Ridwan Kamil dan Aura Kasih: Ini Bapak RK Mau Huruf Abjad Gimana?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan