SuaraBanten.id - Kasus perselingkuhan menantu bernama Rozy Zay Hakiki dan mantan mertuanya Rihanah telah masuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Menantu dan ibu mertuanya itu terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perzinahan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengungkapkan, dakwaan kasus dugaan perzinahan menantu dan ibu mertua itu telah rampung. Kata dia, berkas perkara tersebut telah diterima Kejari dari Kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu.
Kedua tersangka yakni Rozy dan Rihanah terancam 9 bulan penjara seperti tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
"(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal," ujar Edwar dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Edwar mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Karenanya, mereka tidak akan mendekam di rumah tahanan selama persidangan kasusnya berlangsung.
"Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun," kata Edwar.
Pelimpahan kasus perselingkuhan menantu dengan ibu mertua itu ke Pengadilan Negeri Serang kemungkinan akan dilakukan setelah pemilu usai. Persidangan diharapkan dapat dimulai bulan Februari ini.
"Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka menjelaskan alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
"Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut," ujarnya.
"Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur," tambahnya.
Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
"Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
-
Ditemukan di Bengkulu, Jenazah Sukarman Kru Kapal Jurnalis Hilang Diterbangkan ke Jakarta
-
Kepala Basarnas Banten Pastikan Pencarian 5 Jurnalis dan 2 ABK yang Masih Hilang Tidak Berlanjut
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi