SuaraBanten.id - Kasus perselingkuhan menantu bernama Rozy Zay Hakiki dan mantan mertuanya Rihanah telah masuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Menantu dan ibu mertuanya itu terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perzinahan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengungkapkan, dakwaan kasus dugaan perzinahan menantu dan ibu mertua itu telah rampung. Kata dia, berkas perkara tersebut telah diterima Kejari dari Kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu.
Kedua tersangka yakni Rozy dan Rihanah terancam 9 bulan penjara seperti tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
"(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal," ujar Edwar dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Edwar mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Karenanya, mereka tidak akan mendekam di rumah tahanan selama persidangan kasusnya berlangsung.
"Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun," kata Edwar.
Pelimpahan kasus perselingkuhan menantu dengan ibu mertua itu ke Pengadilan Negeri Serang kemungkinan akan dilakukan setelah pemilu usai. Persidangan diharapkan dapat dimulai bulan Februari ini.
"Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka menjelaskan alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
"Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut," ujarnya.
"Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur," tambahnya.
Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
"Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Punya Jabatan Strategis, Gaya Hidup Mewah Mariska Damayanti Menantu Ratu Atut Disorot
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026: Pelabuhan Alternatif Masih 'Ecek-ecek', Pemudik Jadi Korban?
-
Evakuasi WNI dari Iran Dimulai, 22 Orang Tiba di Tanah Air
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Misteri Terkuak di Cipayung! 7 Fakta Kunci Kasus Pembunuhan Wanita DA yang Ditemukan Tewas Terkunci
-
Waspada! Banten Dominasi Daftar 10 Wilayah Terpanas di Indonesia Versi BMKG
-
Pesan Wali Kota Cilegon di Hari Idul Fitri 1447 H, Perkuat Kemenangan Spiritual
-
Muhammadiyah Lebak Lebaran Lebih Awal, Cek 5 Titik Lokasi Shalat Id di Rangkasbitung dan Sekitarnya
-
Warga Tangerang Catat! Ini Daftar Lokasi Salat Idul Fitri Muhammadiyah 1447 H