SuaraBanten.id - Kasus perselingkuhan menantu bernama Rozy Zay Hakiki dan mantan mertuanya Rihanah telah masuk Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang. Menantu dan ibu mertuanya itu terancam hukuman 9 bulan penjara karena kasus perzinahan.
Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar mengungkapkan, dakwaan kasus dugaan perzinahan menantu dan ibu mertua itu telah rampung. Kata dia, berkas perkara tersebut telah diterima Kejari dari Kepolisian pada 24 Januari 2024 lalu.
Kedua tersangka yakni Rozy dan Rihanah terancam 9 bulan penjara seperti tertuang dalam Pasal 284 KUHP.
"(Ancaman) 9 bulan, pasal yang dikenakannya Pasal 284 Ayat 1 huruf B KUHP. Dakwaan Tunggal," ujar Edwar dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Edwar mengungkapkan, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Karenanya, mereka tidak akan mendekam di rumah tahanan selama persidangan kasusnya berlangsung.
"Tidak dilakukan penahanan kebetulan perkara tersebut diancam di bawah 5 tahun," kata Edwar.
Pelimpahan kasus perselingkuhan menantu dengan ibu mertua itu ke Pengadilan Negeri Serang kemungkinan akan dilakukan setelah pemilu usai. Persidangan diharapkan dapat dimulai bulan Februari ini.
"Kita usahakan secepatnya (Pelimpahan berkas ke Pengadilan), paling tidak abis pemilu, kalau bisa bulan ini," pungkasnya.
Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka menjelaskan alasan Norma melaporkan Ibu dan mantan suaminya karena keduanya telah melaporkan Norma terlebih dahulu. Padahal awalnya Norma merasa tidak tega untuk melaporkan keduanya.
"Tapi karna pada saat itu pihak Rozy Zay Hakiki dan Rihanah Anah telah mempolisikan Norma di Polda Banten jadinya norma melaporkan dugaan perzinahan tersebut," ujarnya.
"Dia (Norma) menganggap itukan masih ibu kandungnya, sebenarnya waktu itu masih belum tega, tapi karena yang bersangkutan (Ibu dan mantan suaminya) banyak berbicara di media ataupun podcast yang seakan membela diri dan tidak jujur," tambahnya.
Dengan kasus yang akan masuk ke meja persidangan, Subadria berharap kliennya bisa mendapatkan kepastian hukum, apalagi sebetulnya kasus ini sempat molor karena Norma sudah melaporkan kasusnya ke Polda Banten sejak 29 Januari 2023.
"Mengingat sudah cukup lumayan lama yaitu 1 tahun terhitung pada saat kami membuat laporan polisi. Agar adanya kepastian hukum bagi Klien kami (Norma Risma). Dan semoga bisa diputus oleh hakim yg memeriksa dengan seadil-adilnya," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Profil Risya Azzahra Natakusumah, Anak Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah Keturunan Siapa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
-
Terdampak kemarau, Ratusan Titik di Banten Kekurangan Air Bersih
-
Kemarau Bongkar Jejak Permukiman yang Tenggelam di Bendungan Karian
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten