Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 03 Juni 2024 | 21:49 WIB
Polres Cilegon menunjukkan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku melukai korban saat ekspos kasus pembacokan di Mapolres Cilegon, Senin (3/6/2024). [Mulana/BantenNews]

SuaraBanten.id - Sebanyak tiga dari enam tersangka pembacokan remaja bernama Ibnu Sina (17) yang terjadi di Jalan Kembar, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.

Aksi pembacokan di Jalan Kembar itu terjadi pada pekan lalu tepatnya 30 Mei 2024 lalu sekira pukul 03.00 WIB dini hari. Ketiga tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial FZ (18), IB (18), dan HK (18).

Sementara 3 tersangka lainnya masih berstatus buron atau DPO yakni RS, IA, dan IB. Ironisnya, motif para tersangka melakukan pembacokan hanya karena ingin tenar dan viral sehingga ditakuti dan diakui kelompok lain.

Wakapolres Cilegon, Kompol Rifki Seftirian mengatakan, para tersangka awalnya tengah nongkrong dan mabuk-mabukan di basecamp yang berada di Lingkungan Sambimanis, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil sambil menonton siaran langsung aksi tawuran di Merak melalui Instagram.

Baca Juga: Lepas 251 Atlet Popda XI Provinsi Banten, Helldy Agustian: Buktikan Kalian Sang Juara

"Setelah live selesai, tersangka RS yang DPO ini men-DM akun yang live tadi untuk menanyakan jam berapa balik ke Cilegon dan dibalas oleh kelompok yang di-DM tadi bahwa masih tertahan di Merak dan memberitahu bahwa ada kelompok lain yang sudah pulang arah Cilegon," katanya.

Mengetahui informasi tersebut, tersangka RS mengajak teman-temannya sekitar 14 orang yang tergabung dalam kelompok 'Ore Jelas Pisan' (OJP) menyiapkan senjata tajam berupa cocor bebek dan garaga yang disimpan di sebuah rumah kosong di Lingkungan Sambimanis.

"Kelompok OJP berangkat dari Sambimanis menuju Merak mengendarai 6 unit sepeda motor dan membawa 6 senjata tajam. Sesampainya di Jalan Kembar, rombongan pelaku berpapasan dengan rombongan korban berjumlah 5 kendaraan," unkapnya.

"Kemudian pelaku menunggu rombongan korban melewati di pembatas jalan tengah. Saat melintas, kemudian tersangka RS mengayunkan senjata tajam," ujar Rifki.

Rifki menuturkan, posisi korban berada di tengah saat berboncengan bersama 2 teman lainnya berinisial AM dan AR.

Baca Juga: Pasca Tradisi Seba Baduy, Wisatawan Mulai Padati Kawasan Wisata Baduy

Ayunan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka RS sempat menyerempet helm AR hingga akhirnya terkena korban yang tengah melindungi kepala dengan tangan.

"Rombongan korban melarikan diri ke arah Polres Cilegon dengan maksud langsung melapor. Tapi karena korban mengerang kesakitan meminta dibawa ke RS Sundari. Karena lukanya parah, kemudian dibawa ke RSUD Cilegon. Korban mengalami luka robek menganga dan tulang patah di bagian lengan kiri hingga nyaris putus," ucapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, 3 tersangka yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

"Saat ini perkara dalam proses penyidikan ditangani oleh Unit 1 Jatanras Polres Cilegon. Sampai hari ini kita masih melakukan pengejaran kepada pelaku yang masih DPO. Kami mohon doa semoga bisa segera kami rampungkan," tutup Rifki.

Load More