Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 01 Juni 2024 | 10:28 WIB
Ilustrasi Kendaraan dinas Pemprov Banten yang sempat dikabarkan hilang [antara]

SuaraBanten.id - Sebanyak 211 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten yang dilaporkan hilang ternyata berada di pihak ketiga dan instansi vertikal yang sedang melakukan pijam pakai.

Hal tersebut diungkapkan Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan, para pemakai tidak mengajukan pembaharuan permohonan perpanjangan pinjam pakai.

Al Muktabar mengungkapkan pihaknya akan melayangkan surat kepada para pihak ketiga dan instansi vertikal yang menguasai kendaraan dinas Pemprov Banten itu untuk segera melakukan pengembalian.

"Akan ditarik tentu, beberapa sudah diberikan. Semua kita data dengan by name by address dari info yang ada, nanti disampaikan oleh BPKAD," kata Al Muktabar.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten Nunggak Pajak, Nilainya Capai Rp1,2 Miliar

Al Muktabar menegaskan dirinya akan mengambil langkah hukum bila ditemukan adanya pelanggaran atas aset milik Pemprov Banten berupa mobil dinas yang tidak dikembalikan oleh para pemakai.

Karenanya, ia mengaku akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) lantaran persoalan aset menjadi masalah serius dan merupakan bagian dari kekayaan daerah.

"Dalam aspek melanggar hukum akan kita lakukan penegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, pihaknya sudah menarik sebanyak 34 unit mobil dinas dari total 211 unit yang dinyatakan hilang oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Provinsi Banten.

"Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit. Sisa kendaraan sebanyak 153 unit masih dalam proses inventarisasi dan penelusuran," kata Rina.

Baca Juga: Isi Pesan Kasepuhan Baduy Kepada Pj Gubernur Banten, Pemerintah Diminta Lakukan Ini

Diakui Rina, kondisi sejumlah mobil dinas yang sudah diambil dalam keadaan rusak berat sehingga akan segera dilakukan proses lelang untuk penghapusan atas aset rusak berat.

"Beberapa kendaraan dalam keadaan rusak berat, masih tercatat dalam KIB (Kartu Inventaris Barang), dan akan diproses lelang sesuai ketentuan," ungkap Rina.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More