SuaraBanten.id - ).Satresnarkoba Polres Serang kembali menciduk penegdar sabu berinisial AD (22 Tersangka ditangkap di dalam kamar kontrakan di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menggerebek tersangka pada Kamis (30/5/2024) tengah malam dan mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 5,5 gram. Dari tangan tersangka juga polisi menyita 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamar kos-kosan. Barang bukti ditemukan dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (2/6/2024).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka AD mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba bahkan tersangka warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini memproduksi tembakau.
“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” terang Condro Sasongko.
Kapolres menjelaskan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial. Begitupun dengan tembakau hasil produksi tersebut dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.
“Tersangka menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” jelasnya.
Untuk barang bukti sabu, lanjut Kapolres, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Panyakit Ini Menkangkiti Hewan Kurban di Serang, Berbahaya atau Tidak?
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan dirinya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat
-
Satgas Pangan Temukan Panyakit Ini Menkangkiti Hewan Kurban di Serang, Berbahaya atau Tidak?
-
11 Jurus Jitu Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang Teryata Dikuasai Dua Pihak Ini
-
Rekomendasi Oleh-oleh Tangerang, Keripik Pisang 'Lucky Banana King' Layak Dicoba
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Saldo DANA Gratis Minggu 6 Juli 2025, Cek 3 Link DANA Kaget dan Tips Anti Kehabisan
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK