SuaraBanten.id - ).Satresnarkoba Polres Serang kembali menciduk penegdar sabu berinisial AD (22 Tersangka ditangkap di dalam kamar kontrakan di Lingkar Selatan, Kelurahan Serang, Kota Serang.
Tim yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana menggerebek tersangka pada Kamis (30/5/2024) tengah malam dan mengamankan barang bukti berupa 30 paket sabu seberat 5,5 gram. Dari tangan tersangka juga polisi menyita 8 bungkus tembakau sintetis seberat 176,64 gram.
“Tersangka berhasil diamankan saat sedang beristirahat dalam kamar kos-kosan. Barang bukti ditemukan dalam tas milik tersangka yang tergeletak di atas lantai,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Minggu (2/6/2024).
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan penangkapan produsen tembakau sintetis atau gorila sekaligus pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut lanjut dari informasi warga yang diterima Tim Satresnarkoba.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, tersangka AD mengakui sudah 6 bulan melakukan bisnis narkoba bahkan tersangka warga Kelurahan Wanasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini memproduksi tembakau.
“Modus operandi dalam memproduksi tembakau sintetis, tersangka berpindah-pindah tempat kosan. Ini dilakukan agar tidak diketahui petugas ataupun masyarakat,” terang Condro Sasongko.
Kapolres menjelaskan bahan baku untuk memproduksi tembakau sintetis didapat dari media sosial. Begitupun dengan tembakau hasil produksi tersebut dijual melalui akun Instagram milik tersangka AD.
“Tersangka menjual hasil produksinya melalui akun Instagram miliknya. Sedangkan bahkan baku pembuatan tembakau sintetis didapat dari media sosial yang masih kita selidiki,” jelasnya.
Untuk barang bukti sabu, lanjut Kapolres, tersangka AD mendapat pasokan sabu dari pengedar berinisial NG (DPO) yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Tim Satresnarkoba.
Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Panyakit Ini Menkangkiti Hewan Kurban di Serang, Berbahaya atau Tidak?
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan dan berharap pemasoknya bisa ditangkap secepatnya,” tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menegaskan dirinya berkomitmen memberantas narkoba dan minuman keras. Oleh karenanya itu, Kapolres mengimbau pada masyarakat untuk menjauhi narkoba apapun jenisnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauh dari narkoba. Komitmen kami, akan memberantas dan menindak tegas siapapun yang terlibat walau hanya sebatas pengguna,” tegas mantan Kasubdit Tipidter dan Tipidsus Ditreskrimsus Polda Banten.
Atas perbuatannya ini, tersangka AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo 111 ayat (1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes RI No.30 Tahun 2023 Tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Banten Diprediksi Bakal Diguyur Hujan Lebat
-
Satgas Pangan Temukan Panyakit Ini Menkangkiti Hewan Kurban di Serang, Berbahaya atau Tidak?
-
11 Jurus Jitu Turunkan Stunting di Kota Tangerang
-
Ratusan Kendaraan Dinas Pemprov Banten yang Hilang Teryata Dikuasai Dua Pihak Ini
-
Rekomendasi Oleh-oleh Tangerang, Keripik Pisang 'Lucky Banana King' Layak Dicoba
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI