SuaraBanten.id - Muhyani si pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten baru saja menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Seperti diketahui, kasus pengembala kambing membela diri hingga menewaskan maling kambing sempat menjadi sorotan khalayak ramai.
Sejumlah publik figur sempat membela pengembala kambing yang menewaskan maling karena membela diri. Beberapa di antaranya, Hotman Paris Hutapea yang meminta pihak keluarga menghubunginya.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut Muhyani tak bisa dihukum jika hal yang dilakukan karena membela diri.
Terbaru, Muhyani menerima SKP2 yang diberikan langsung Kejati Banten. Pengembala kambing itu menerima SKP2 setelah sebelumnya menusuk maling kambing hingga tewas karena membela diri.
Serah terima SKP2 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten dan dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
"Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa," kata Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
"Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut dihadapan awak media.
Muhyani yang didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya tampak menangis sambil melakukan gerakan sujud syukur karena karena tuntutan terhadapnya telah dihentikan.
Baca Juga: Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun
"Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas," kata Muhyani sambil menangis.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
-
Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
Terkini
-
Polres Tangsel Buru Debt Collector Penikam Advokat: Tak Ada Ruang Bagi Kekerasan
-
Momen Bukber Langka di Rutan Serang, Ratusan Tahanan Nikmati Waktu Bersama Keluarga Tercinta
-
Polda Banten Luruskan Status Tukang Ojek di Pandeglang: Belum Tersangka, Masih Penyelidikan
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti