SuaraBanten.id - Muhyani si pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten baru saja menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Seperti diketahui, kasus pengembala kambing membela diri hingga menewaskan maling kambing sempat menjadi sorotan khalayak ramai.
Sejumlah publik figur sempat membela pengembala kambing yang menewaskan maling karena membela diri. Beberapa di antaranya, Hotman Paris Hutapea yang meminta pihak keluarga menghubunginya.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut Muhyani tak bisa dihukum jika hal yang dilakukan karena membela diri.
Terbaru, Muhyani menerima SKP2 yang diberikan langsung Kejati Banten. Pengembala kambing itu menerima SKP2 setelah sebelumnya menusuk maling kambing hingga tewas karena membela diri.
Serah terima SKP2 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten dan dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
"Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa," kata Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
"Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut dihadapan awak media.
Muhyani yang didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya tampak menangis sambil melakukan gerakan sujud syukur karena karena tuntutan terhadapnya telah dihentikan.
Baca Juga: Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun
"Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas," kata Muhyani sambil menangis.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara
-
Fakta Mengejutkan! Lebih dari 400 Kasus HIV/AIDS Serang, Mayoritas Disumbang Kaum Gay?
-
MoU 5 Asosiasi Syariah, Didorong Jadi Pusat Kolaborasi Nasional
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit