SuaraBanten.id - Muhyani si pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten baru saja menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Seperti diketahui, kasus pengembala kambing membela diri hingga menewaskan maling kambing sempat menjadi sorotan khalayak ramai.
Sejumlah publik figur sempat membela pengembala kambing yang menewaskan maling karena membela diri. Beberapa di antaranya, Hotman Paris Hutapea yang meminta pihak keluarga menghubunginya.
Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut Muhyani tak bisa dihukum jika hal yang dilakukan karena membela diri.
Terbaru, Muhyani menerima SKP2 yang diberikan langsung Kejati Banten. Pengembala kambing itu menerima SKP2 setelah sebelumnya menusuk maling kambing hingga tewas karena membela diri.
Serah terima SKP2 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten dan dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.
"Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa," kata Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)
"Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut dihadapan awak media.
Muhyani yang didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya tampak menangis sambil melakukan gerakan sujud syukur karena karena tuntutan terhadapnya telah dihentikan.
Baca Juga: Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun
"Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas," kata Muhyani sambil menangis.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman
-
Layanan Pajak Pindah ke Kelurahan? UPT Pajak Cilegon Segera Dibubarkan demi Hemat Biaya
-
Ruang Rawat Inap RSUD Berkah Pandeglang Ambruk, Pasien Panik Berhamburan Selamatkan Diri
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor