Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 13:22 WIB
Muhyani si Pengembala Kambing yang menewaskan maling kambing sujud syukur, Senin (18/12/2023). [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Muhyani si pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten baru saja menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Seperti diketahui, kasus pengembala kambing membela diri hingga menewaskan maling kambing sempat menjadi sorotan khalayak ramai.

Sejumlah publik figur sempat membela pengembala kambing yang menewaskan maling karena membela diri. Beberapa di antaranya, Hotman Paris Hutapea yang meminta pihak keluarga menghubunginya.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD juga menyebut Muhyani tak bisa dihukum jika hal yang dilakukan karena membela diri.

Baca Juga: Pegawai Sekretariat DPRD Banten yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Divonis 2,4 Tahun

Terbaru, Muhyani menerima SKP2 yang diberikan langsung Kejati Banten. Pengembala kambing itu menerima SKP2 setelah sebelumnya menusuk maling kambing hingga tewas karena membela diri.

Serah terima SKP2 itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Banten dan dipimpin langsung oleh Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi.

"Konsekuensi dari SKP2 ini Muhyani sudah jadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka bahkan terdakwa," kata Didik dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)

"Pak Muhyani sudah bebas seperti semula tidak ada lagi yang menuntut apapun,” kata Didik sambil menyerahkan surat tersebut dihadapan awak media.

Muhyani yang didampingi keluarga beserta kuasa hukumnya tampak menangis sambil melakukan gerakan sujud syukur karena karena tuntutan terhadapnya telah dihentikan.

Baca Juga: Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?

"Puji syukur kepada Allah saya berterima kasih. Saya bersyukur bisa bebas," kata Muhyani sambil menangis.

Load More