SuaraBanten.id - Kasus pengembala kambing, Muhyani (58) yang membela diri hingga mengakibatkan maling tewas dalam waktu dekat akan masuk persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan pengembala kambing yang membela diri hingga menewaskan maling kambing itu ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.
JPU Kejari Serang kini masih menyusun berkas dakwaan, berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulainya persidangan.
Dalam pertimbangannya Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kota Serang telah memenuhi aspek formil dan materil.
Baca Juga: Bukan Karna Viral, Kejari Serang Klaim Bebaskan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karena Ini
"Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana dikutip dari Bantennnews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata dia, atensi publik akan kasus pengembala kambing vs maling itu menjadi pertimbangan agar berkas segera masuk persidangan.
"Untuk limpah kejaksaaan tidak ingin menunda-nunda karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis," ujarnya.
Yusfidli mengungkapkan, dalam persidangan hakim lah yang akan menentukan apakah Muhyani bersalah atau tidak. Sementara JPU akan berpatokan pada fakta di persidangan dalam penyusunan tuntutan nantinya.
"Nanti di pengadilan, fakta-fakta persidangan lah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan hakim untuk memutus perkara," pungkasnya.
Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Bawa Senpi Tiap Beraksi, Komplotan Maling di Jakbar Simpan Hasil Curian di Gudang: Ada 30 Kendaraan!
-
Usai di Daan Mogot, Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Raib: Ulah Maling?
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!
-
Pedagang Buah Keliling di Cikarang Ini Ternyata Spesialis Maling Motor, Pak RT Jadi Korbannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten