SuaraBanten.id - Kasus pengembala kambing, Muhyani (58) yang membela diri hingga mengakibatkan maling tewas dalam waktu dekat akan masuk persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan pengembala kambing yang membela diri hingga menewaskan maling kambing itu ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.
JPU Kejari Serang kini masih menyusun berkas dakwaan, berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulainya persidangan.
Dalam pertimbangannya Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kota Serang telah memenuhi aspek formil dan materil.
"Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana dikutip dari Bantennnews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata dia, atensi publik akan kasus pengembala kambing vs maling itu menjadi pertimbangan agar berkas segera masuk persidangan.
"Untuk limpah kejaksaaan tidak ingin menunda-nunda karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis," ujarnya.
Yusfidli mengungkapkan, dalam persidangan hakim lah yang akan menentukan apakah Muhyani bersalah atau tidak. Sementara JPU akan berpatokan pada fakta di persidangan dalam penyusunan tuntutan nantinya.
"Nanti di pengadilan, fakta-fakta persidangan lah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan hakim untuk memutus perkara," pungkasnya.
Baca Juga: Bukan Karna Viral, Kejari Serang Klaim Bebaskan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karena Ini
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
-
Ciri-ciri Pria Tewas Dalam Gardu Listrik LRT Pancoran: Rambut Gondrong dan Beruban
-
Pedagang Martabak Mini Tertidur Saat Jualan, Tas Berisi Uang hingga Kado Anak Dicuri
-
Maling Ayam Dikeroyok hingga Tewas, Mengapa Koruptor Tak Diperlakukan Sama?
-
Belajar dari Iblis dan Maling? Seni Menang di Buku Jadilah yang Terbalik!
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang