SuaraBanten.id - Kasus pengembala kambing, Muhyani (58) yang membela diri hingga mengakibatkan maling tewas dalam waktu dekat akan masuk persidangan.
Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang akan segera melimpahkan berkas dakwaan pengembala kambing yang membela diri hingga menewaskan maling kambing itu ke Pengadilan Negeri atau PN Serang.
JPU Kejari Serang kini masih menyusun berkas dakwaan, berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulainya persidangan.
Dalam pertimbangannya Jaksa Peneliti menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik Polresta Kota Serang telah memenuhi aspek formil dan materil.
Baca Juga: Bukan Karna Viral, Kejari Serang Klaim Bebaskan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karena Ini
"Kami akan menyempurnakan dan menyiapkan dakwaan yang cermat, mudah dipahami dan lengkap kemudian kami limpahkan berkasnya ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan," kata Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana dikutip dari Bantennnews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kata dia, atensi publik akan kasus pengembala kambing vs maling itu menjadi pertimbangan agar berkas segera masuk persidangan.
"Untuk limpah kejaksaaan tidak ingin menunda-nunda karena kasus ini menarik perhatian masyarakat dan sekali lagi penegakan hukum yang kami dorong adalah penegakan hukum yang humanis," ujarnya.
Yusfidli mengungkapkan, dalam persidangan hakim lah yang akan menentukan apakah Muhyani bersalah atau tidak. Sementara JPU akan berpatokan pada fakta di persidangan dalam penyusunan tuntutan nantinya.
"Nanti di pengadilan, fakta-fakta persidangan lah yang menjadi dasar bagi jaksa untuk melakukan penuntutan dan hakim untuk memutus perkara," pungkasnya.
Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Warga Jember Salahkan Tuyul Imbas Sering Kehilangan Uang, Camat Khawatir Disusupi Kepentingan Politik
-
Maling Unik! Bobol Rumah Cuma Buat Nyuci dan Bersih-Bersih, Tetap Dipenjara 22 Bulan
-
Rumah Dibobol Maling, Anak Mat Solar Menyesal Ketiduran: Mending Begadang!
-
Maling Masuk Rumah Beberapa Menit Usai Anak Mat Solar Tidur: Kalau Saya ke Toilet Bisa Ketemu Tuh
-
Fitur Canggih Honda CUV e: Bisa Bikin Maling Terpaksa Pensiun, Apa Itu?
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
Terkini
-
Truk Tanah di Teluknaga Tangerang Lindas Bocah 9 Tahun Hingga Kakinya Remuk
-
Ustaz di Serang Dipolisikan Gegara Remas Payudara Seorang Remaja Putri
-
Dewan Pers Dukung Penuh BRI Fellowship Journalism 2025
-
Publikasikan Indeks Bisnis UMKM Triwulan III 2024, BRI Sebutkan Perlu Penguatan Daya Beli
-
Paguyuban Warga Sunda Cilegon Dukung Robinsar-Fajar di Pilkada Cilegon 2024