SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan pengembala kambing asal Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muyani.
Seperti diketahui, Muhyani merupakan pengembala kambing yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membela diri lantaran menewaskan maling kambing.
Kasus pengembala kambing vs keluarga maling kambing itu lantas viral hingga Hotman Paris meminta keluarga Muhyani meghubunginya.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD pun sempat mengomentari soal penahanan pengembala kambing itu.
Menurutnya, jika Muhyani menghilangkan nyawa karena membela diri harusnya tidak boleh dihukum. Kini penangguhan penahanan pengembala kambing itu telah dikabulkan oleh Kejari Serang.
Terkait penangguhan penahanan itu, Kejari Serang membantas bila disebut dasarnya karena kasus penahanan Muhyani karena viral.
Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, alasan baru ditangguhkannya penahanan karena pihak keluarga sebelumnya belum mengajukan permohonan.
"JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan," kata Yusfidli dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski penahanan Muhyani ditangguhkan, perkara tersebut tetap akan masuk persidangan karena berkas perkara dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.
Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Yusfidli mengungkapkan, saat ini JPU tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti.
Kajari Serang itu juga akan memastikan penegakan hukumnya akan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.
Terkait aksi Muhyani yang menewaskan maling kambing merupakan pembelaan terpaksa atau bukan, hal itu akan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan.
Nantinya fakta-fakta itu juga yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.
“Di pasal 49 (KUHP) ada istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Itu nanti yang akan diuji di pengadilan tentu dalam kerangka hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Modal Kecil, Untung Maksimal: 5 Ide Bisnis Kuliner Kekinian yang Lagi Viral!
-
Video Cristiano Ronaldo: Selama Ini Dihina Saya diam Tapi Hari Ini Saya Akan Lawan!
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Viral! Toko Roti di Thailand Jual Croissant 'Berambut', Warganet Jijik Sekaligus Penasaran
-
Fear of Missing Content: Tren Media Sosial yang Diam-diam Bikin Gen Z Lelah
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Dari Jual Jelly Susu Kini Ingin Buka Mie Ayam, Kisah Peserta Pelatihan CSR PIK2 di Kronjo
-
Jalan Rusak Parah Bertahun-tahun, Warga Lebak Pedalaman: Kami Merasa Belum Merdeka di Tanah Sendiri
-
Sempat Ngaku Dilecehkan Tokoh Banten, Ida Farida Kini Cabut Laporan dan Sebut Isunya Hoaks
-
Dear Pelajar! Ada Bus Sekolah Gratis di Tangsel Besok Pagi
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan