SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan pengembala kambing asal Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muyani.
Seperti diketahui, Muhyani merupakan pengembala kambing yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membela diri lantaran menewaskan maling kambing.
Kasus pengembala kambing vs keluarga maling kambing itu lantas viral hingga Hotman Paris meminta keluarga Muhyani meghubunginya.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD pun sempat mengomentari soal penahanan pengembala kambing itu.
Menurutnya, jika Muhyani menghilangkan nyawa karena membela diri harusnya tidak boleh dihukum. Kini penangguhan penahanan pengembala kambing itu telah dikabulkan oleh Kejari Serang.
Terkait penangguhan penahanan itu, Kejari Serang membantas bila disebut dasarnya karena kasus penahanan Muhyani karena viral.
Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, alasan baru ditangguhkannya penahanan karena pihak keluarga sebelumnya belum mengajukan permohonan.
"JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan," kata Yusfidli dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski penahanan Muhyani ditangguhkan, perkara tersebut tetap akan masuk persidangan karena berkas perkara dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.
Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Yusfidli mengungkapkan, saat ini JPU tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti.
Kajari Serang itu juga akan memastikan penegakan hukumnya akan berorientasi pada penegakan hukum yang humanis.
Terkait aksi Muhyani yang menewaskan maling kambing merupakan pembelaan terpaksa atau bukan, hal itu akan dibuktikan dalam fakta-fakta di persidangan.
Nantinya fakta-fakta itu juga yang akan jadi rujukan JPU dalam memberikan tuntutan.
“Di pasal 49 (KUHP) ada istilah Noodweer (pembelaan terpaksa) dan Noodweer Exces (Pembelaan terpaksa yang melampaui batas). Itu nanti yang akan diuji di pengadilan tentu dalam kerangka hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Ibu di Lampung Amuk Siswi yang Diduga Bully Anaknya yang Yatim, Tegaskan Tak Mau Memaafkan
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Warga Malaysia Bikin Geger di Apartemen Paris Gara-gara Durian, Netizen: Coba Goreng Ikan Asin
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Viral! Netizen Salfok dengan Peringatan soal Air Hujan Tercemar: Siapa yang Mau Mangap Saat Gerimis?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BRI Tegaskan Kapasitas Pembiayaan Besar dengan Fasilitasi Rp5,2 Triliun bagi SSMS dan Industri Sawit
-
Menko AHY Resmikan Kapal Ro-Ro di KBS, Layani Penyebrangan Cilegon-Lampung
-
Kendalikan KLB Campak, Cakupan ORI Kota Cilegon Lampaui Target Nasional
-
ASRA 2025 Anugerahkan Tiga Penghargaan untuk Laporan Keberlanjutan BRI
-
BRI Dorong Daur Ulang Lewat Program Yok Kita Gas di KOPLING 2025