SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang telah mengabulkan permintaan penangguhan penahanan pengembala kambing asal Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muyani.
Seperti diketahui, Muhyani merupakan pengembala kambing yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena membela diri lantaran menewaskan maling kambing.
Kasus pengembala kambing vs keluarga maling kambing itu lantas viral hingga Hotman Paris meminta keluarga Muhyani meghubunginya.
Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD pun sempat mengomentari soal penahanan pengembala kambing itu.
Baca Juga: Kesehatan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Memburuk Pasca Keluar Rutan Serang
Menurutnya, jika Muhyani menghilangkan nyawa karena membela diri harusnya tidak boleh dihukum. Kini penangguhan penahanan pengembala kambing itu telah dikabulkan oleh Kejari Serang.
Terkait penangguhan penahanan itu, Kejari Serang membantas bila disebut dasarnya karena kasus penahanan Muhyani karena viral.
Kepala Kejari Serang, Muhammad Yusfidli Adhyaksana menjelaskan, alasan baru ditangguhkannya penahanan karena pihak keluarga sebelumnya belum mengajukan permohonan.
"JPU tidak mendasarkan (Penangguhan karena) ini viral kemudian ditangguhkan penahannya tetapi karena memang pada saat itu belum diajukan permohonan," kata Yusfidli dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Meski penahanan Muhyani ditangguhkan, perkara tersebut tetap akan masuk persidangan karena berkas perkara dari penyidik sudah dilimpahkan ke Kejari Serang dan dinyatakan lengkap dan diperiksa oleh Jaksa Penyelidik.
Baca Juga: Kejari Cilegon Geladah Dua Titik Ini Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Yusfidli mengungkapkan, saat ini JPU tengah mempersiapkan dakwaan yang akan jadi dasar pemeriksaan terdakwa Muhyani di pengadilan nanti.
Berita Terkait
-
Bawaslu RI Periksa 12 Orang Terkait Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada Serang
-
Dugaan Politik Uang Terungkap di Cikande Jelang PSU Serang, 2 Perangkat Desa Diduga Terlibat
-
Rela Iuran Selama 3 Tahun, Warga Grobogan Lakukan Perbaikan Jalan Mandiri
-
Satpam Bekuk Pria Nyamar Jadi Perempuan di Masjid NTB: Ngaku Dapat Bisikan Gaib
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan