SuaraBanten.id - Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten bernama Saeful Ajiz divonis 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara.
Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/12/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Saeful dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.
Vonis atas Saeful dibaakan pada Rabu (13/12/2023) lalu oleh ketua majelis hakim Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekira pukul 06.30 WIB.
Diketahui, Saeful merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.
Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.
Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
"Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol," bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video