SuaraBanten.id - Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten bernama Saeful Ajiz divonis 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara.
Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/12/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Saeful dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.
Vonis atas Saeful dibaakan pada Rabu (13/12/2023) lalu oleh ketua majelis hakim Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekira pukul 06.30 WIB.
Diketahui, Saeful merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.
Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.
Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
"Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol," bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir