Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 18 Desember 2023 | 11:54 WIB
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraBanten.id - Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten bernama Saeful Ajiz divonis 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara.

Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/12/2023).

Dalam sidang vonis tersebut, Saeful dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.

Baca Juga: Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?

Vonis atas Saeful dibaakan pada Rabu (13/12/2023) lalu oleh ketua majelis hakim Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.

Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekira pukul 06.30 WIB.

Diketahui, Saeful merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.

Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.

Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.

Baca Juga: Sepekan Tak Turun Hujan Petani di Lebak Menjerit, Khawatir Sawah Kekeringan

"Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol," bunyi putusan tersebut.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.

Load More