SuaraBanten.id - Pegawai honorer di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Banten bernama Saeful Ajiz divonis 2 tahun 4 bulan (28 bulan) penjara.
Pegawai Sekretariat DPRD Banten itu divonis 28 bulan karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk dan menabrak seorang anak berusia 12 tahun hingga meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," bunyi Putusan PN Serang Nomor 857/Pid.Sus/2023/PN SRG dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (18/12/2023).
Dalam sidang vonis tersebut, Saeful dinyatakan terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 340 ayat (4) KUHP.
Vonis atas Saeful dibaakan pada Rabu (13/12/2023) lalu oleh ketua majelis hakim Rendra dan hakim anggota Hery Cahyono beserta I Gusti Ngurah Putu Rama Wijaya.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan, pada 19 September 2023 terdakwa sedang menyetir mobil Honda BR-V ditemani teman wanitanya bernama Resty dari Serpong, Kabupaten Tangerang menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) sekira pukul 06.30 WIB.
Diketahui, Saeful merupakan pegawai honorer di Setwan DPRD Provinsi Banten dan tengah mengejar absensi di kantor.
Sesampainya di Jalan Raya Serang-Pandeglang tepatnya di Lingkungan Kahuripan, Kecamatan Cipocok terdakwa yang dalam keadaan mengantuk dan mabuk tidak dapat mengendalikan mobilnya yang berada di kecepatan 80 km/jam.
Terdakwa kemudian menabrak seorang anak berusia 12 tahun yang sedang duduk di motor sambil menunggu kakaknya membeli nasi uduk di pinggir jalan. Naas, anak tersebut meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit.
Baca Juga: Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
"Bahwa benar terdakwa mengendarai mobil dalam keadaan mabuk di mana dari dalam mulut terdakwa tercium bau alkohol," bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai sanksi denda sebesar Rp10 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Adapun untuk salah satu hal yang meringankan yaitu terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dan untuk hal memberatkan yaitu terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia serta belum adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban.
Berita Terkait
-
Kontrakan Pedagang Kopi Keliling di Tangerang Digeledah Densus 88, Terlibat Terorisme?
-
Cerita Muhyani Saat Ditahan, Syok Hingga Dapat Dukungan dan dari Tahanan Lain
-
Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
-
Kapolres Serang Kota Soal Kebebasan Muhyani di Pengembala Kambing: Kami Patuhi Keputusan Ini
-
Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking