SuaraBanten.id - Kasus Muhyani si pengembala kambing yang menewaskan maling kambing saat membela diri telah resmi dihentikan Kejari Serang yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Konferensi pers soal pembebasan pengembala kambing Muhyani digelar di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Jumat (16/12/2023) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian menerima keputusan pembebasan pengembala kambing yang menewaskan maling kambing karena membela diri itu.
"Kami semua menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (16/12/2023).
Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkara tidak dilanjut karena unsur noodweerd telah terbukti dari hasil gelar perkara tadi sore.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dengan kami (Kejati Banten) sesuai pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana atau bahasanya noordweer karena pembelaan terpaksa berdasarkan pasal itu kita nyatakan perkara tidak dilimpahkan ke pengadailan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang resmi menghentikan perkara Muhyani (58) pengembala kambing yang tewaskan maling kambing yang membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan mengatakan, pihak Kejari Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus pengembala kambing Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12/2023) kemarin.
Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Jumat (15/12/2023) malam.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Palak PSN Prabowo Rp5 T, Wagub Banten Murka: Pengusaha Bergaya Preman Harus Ditindak, Ini Kriminal!
-
Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor
-
Profil PT Chandra Asri Alkali (CAA), Ini Sosok Pemiliknya
-
Dinobatkan Jadi Smart Hospital, Inovasi Layanan Kesehatan Berbasis Teknologi Kini Hadir di Serang
-
Pemerintah Akan Renovasi 10.440 Sekolah di Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 3 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 15 Mei: Klaim Permata dan Pemain OVR 107 Gratis
- Mauro Zijlstra: Proses Naturalisasi Timnas Indonesia Berjalan, Lagi Urus Paspor
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
Akselerasi Inklusi Keuangan di Pedesaan, Bank Mandiri Gandeng BUMDes dan UMKM Lokal
-
Undang Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Pastikan Tak ada Ampun Bagi Preman
-
Ketua, Waka Kadin Cilegon, dan Ketua HNSI Jadi Tersangka, Buntut Minta Jatah Proyek Tanpa Lelang
-
Ancam Setop Proyek CAA, Ketua HNSI dan HIPMI Digilir Polda Banten
-
Pimpian Grib Jaya Serang Ditangkap Polisi, Gelapkan 13 Mobil dari Banten ke Lampung