SuaraBanten.id - Kasus Muhyani si pengembala kambing yang menewaskan maling kambing saat membela diri telah resmi dihentikan Kejari Serang yang telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Konferensi pers soal pembebasan pengembala kambing Muhyani digelar di Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten, Jumat (16/12/2023) malam.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto mengatakan kepolisian menerima keputusan pembebasan pengembala kambing yang menewaskan maling kambing karena membela diri itu.
"Kami semua menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," ujarnya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (16/12/2023).
Sementara itu, Kepala Kejati Banten, Dikdik Farkhan Alisyahdi mengatakan perkara tidak dilanjut karena unsur noodweerd telah terbukti dari hasil gelar perkara tadi sore.
"Karena setelah dilakukan penggalian jaksa dengan kami (Kejati Banten) sesuai pasal 49 KUHP tidak dapat dipidana atau bahasanya noordweer karena pembelaan terpaksa berdasarkan pasal itu kita nyatakan perkara tidak dilimpahkan ke pengadailan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan,
Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang resmi menghentikan perkara Muhyani (58) pengembala kambing yang tewaskan maling kambing yang membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan mengatakan, pihak Kejari Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus pengembala kambing Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12/2023) kemarin.
Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karna Membela Diri di Serang Dihentikan
"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Jumat (15/12/2023) malam.
Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum menemukan adanya unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.
Untuk diketahui, Pasal49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.
"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.
Dengan tegas, Didik memaparkan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.
Tak hanya itu, kata Didik, berdasarkan hasil visum et repertum dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara disimpulkan bahwa si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.
"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.
"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.
Bahkan, diungkapkan Didik, dalam berkas perkara ditemukan fakwa bahwa terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan pencurian.
"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.
Berita Terkait
-
Takut Bansos Dicabut, Warga Enggan Laporkan Kematian Keluarga
-
Gelandang Serang Arsenal: Kalau Saya Main untuk Timnas Indonesia, Itu Akan Sangat Bagus
-
Definisi Sehidup Semaling, Pasangan Ini Tetap Mesra di Kantor Polisi
-
Link Pendaftaran Jawara Mudik Gratis Lebaran 2026 untuk Warga Banten
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi