Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:04 WIB
Muhyani pemilik kambing dipapah sang anak meninggalkan kantor Kejari Serang usai mendapatkan penangguhan penahanan. [Bantennews/IST]

SuaraBanten.id - Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang resmi menghentikan perkara Muhyani (58) pengembala kambing yang tewaskan maling kambing yang membawa golok di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farkhan mengatakan, pihak Kejari Serang mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai menggelar gelar perkara kasus pengembala kambing Muhyani di kantor Kejati Banten pada hari Jumat (15/12/2023) kemarin.

"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Didik, Jumat (15/12/2023) malam.

Menurut Didik, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh jaksa penuntut umum menemukan adanya unsur pembelaan diri yang dilakukan oleh Muhyani sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Kasus Pengembala Kambing Muhyani Segera Dilimpahkan ke PN Serang

Untuk diketahui, Pasal49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.

Dengan tegas, Didik memaparkan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Tak hanya itu, kata Didik, berdasarkan hasil visum et repertum dari pihak Rumah Sakit Bhayangkara disimpulkan bahwa si pencuri tidak meninggal secara langsung akibat ditusuk menggunakan gunting oleh Muhyani, melainkan karena pendarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan.

"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.

Baca Juga: Bukan Karna Viral, Kejari Serang Klaim Bebaskan Pengembala Kambing yang Tewaskan Maling Karena Ini

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

Bahkan, diungkapkan Didik, dalam berkas perkara ditemukan fakwa bahwa terdakwa (Muhyani) melakukan perlawanan terhadap korban (Waldi) dengan alat berupa gunting lantaran terdakwa merasa terancam oleh korban yang hendak mengeluarkan sebilah golok yang dibawanya saat melakukan pencurian.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More