SuaraBanten.id - Muhyani (58) Pengembala kambing yang menewaskan maling yang membawa golok di Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten bisa bernafas lega usai perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).
Meski demikian, pengembala kambing itu mengaku dirinya tak akan pernah lupa momen saat harus menjalani proses penahanan di Rutan Serang meski hanya selama 6 hari. Muhyani ditahan lantaran menewaskan maling kambing karena membela diri.
Seperti diketahui, Muhyani sempat ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 September 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023.
Meski akhirnya, Muhyani dipulangkan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Kejari Serang pada Rabu 13 Desember 2023.
Baca Juga: Ratusan Ulama dan Kyai di Banten Dukung Prabowo-Gibran Jadi Presiden 2024
"Pengalaman di blok (penjara) alhamdulillah, enggak ada pengalaman yang pahit karena semua baik, pada ngehargain bapak setelah tau kronologisnya kayak gimana, malah kepala bloknya juga menghormati," kenang Muhyani saat berbincang dengan awak media, Sabtu (16/12/2023).
Banyaknya dukungan yang diberikan oleh para tahanan lain kepada dirinya, diakui Muhyani turut menjadi penyemangat untuk tetap tegar menjalani proses hukum yang dihadapinya saat itu.
"Di dalam blok banyak yang ngasih support, ngasih saran ke bapak, dan bapak terima, alhamdulillah, biarpun di blok banyak yang menghargai," katanya.
Nanum, Muhyani tak memungkiri sempat mengalami syok saat pertama kali mendengar dirinya akan dijebloskan ke dalam penjara. Bahkan, Muhyani mengaku sempat terpukul saat menjalani hari-hari di dalam penjara.
Tak hanya itu, lanjut Muhyani, tidak banyak aktivitas yang bisa dilakukannya selama mendekam di balik jeruji turut membuat pikirannya semakin kalut memikirkan nasib yang menimpanya.
Baca Juga: Tangis Muhyani Pecah Kenang Dirinya Ditahan Karna Tewaskan Maling Kambing: Nasib Orang Gak Punya
"Ya syok bukan main, bapak kalau ga mikir nasib, kan orang ga punya, ga mungkin ga tau gimana. Ya sangat terpukul, biasa selalu beraktivitas (pas di luar)," ujarnya.
Meski hanya menjalani proses penahanan selama 6 hari, diakui Muhyani, itu merupakan waktu yang terasa sangat lama yang pernah dialaminya sepanjang hidup lantaran belum pernah sekalipun merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
"Berasa lama 6 hari itu, karena bapak kan setiap harinya juga ga bisa diem di rumah, kadang pulang nukang (kuli) itu ke sawah buat ngarit (cari rumput) dulu, nanti nukang lagi, nanti ke sawah lagi, terus malamnya nyari ikan di Domas," ungkap Muhyani.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Gelandang Serang Bayern Munich Konfirmasi Status Darah Keturunan Indonesia, Siap untuk Ronde 4?
-
Skandal Investasi Bodong Guncang Cilegon: 52 Korban Merugi Miliaran, Kisah Pilu Gagal Nikah Terkuak
-
Profil Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten yang Dicopot Usai "Titip Siswa" di SPMB
-
Eligible ke Ronde 4, Gelandang Serang Keturunan Non Belanda Rp4,35 Miliar Semakin Dekat Indonesia
-
Skandal Memo Titip Siswa DPRD Banten: Mendikdasmen Perintahkan Inspektorat Menginvestigasi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
Ayah Perkosa Anak Kandung di Serang, Korban Digagahi Sejak SD Hingga SMA
-
Xpander Picu Tabrakan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka
-
Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika