SuaraBanten.id - Muhyani (58) Pengembala kambing yang menewaskan maling yang membawa golok di Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten bisa bernafas lega usai perkaranya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).
Meski demikian, pengembala kambing itu mengaku dirinya tak akan pernah lupa momen saat harus menjalani proses penahanan di Rutan Serang meski hanya selama 6 hari. Muhyani ditahan lantaran menewaskan maling kambing karena membela diri.
Seperti diketahui, Muhyani sempat ditahan usai ditetapkan tersangka pada 15 September 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Serang pada 7 Desember 2023.
Meski akhirnya, Muhyani dipulangkan usai penangguhan penahanannya dikabulkan Kejari Serang pada Rabu 13 Desember 2023.
"Pengalaman di blok (penjara) alhamdulillah, enggak ada pengalaman yang pahit karena semua baik, pada ngehargain bapak setelah tau kronologisnya kayak gimana, malah kepala bloknya juga menghormati," kenang Muhyani saat berbincang dengan awak media, Sabtu (16/12/2023).
Banyaknya dukungan yang diberikan oleh para tahanan lain kepada dirinya, diakui Muhyani turut menjadi penyemangat untuk tetap tegar menjalani proses hukum yang dihadapinya saat itu.
"Di dalam blok banyak yang ngasih support, ngasih saran ke bapak, dan bapak terima, alhamdulillah, biarpun di blok banyak yang menghargai," katanya.
Nanum, Muhyani tak memungkiri sempat mengalami syok saat pertama kali mendengar dirinya akan dijebloskan ke dalam penjara. Bahkan, Muhyani mengaku sempat terpukul saat menjalani hari-hari di dalam penjara.
Tak hanya itu, lanjut Muhyani, tidak banyak aktivitas yang bisa dilakukannya selama mendekam di balik jeruji turut membuat pikirannya semakin kalut memikirkan nasib yang menimpanya.
Baca Juga: Ratusan Ulama dan Kyai di Banten Dukung Prabowo-Gibran Jadi Presiden 2024
"Ya syok bukan main, bapak kalau ga mikir nasib, kan orang ga punya, ga mungkin ga tau gimana. Ya sangat terpukul, biasa selalu beraktivitas (pas di luar)," ujarnya.
Meski hanya menjalani proses penahanan selama 6 hari, diakui Muhyani, itu merupakan waktu yang terasa sangat lama yang pernah dialaminya sepanjang hidup lantaran belum pernah sekalipun merasakan dinginnya berada di balik jeruji besi.
"Berasa lama 6 hari itu, karena bapak kan setiap harinya juga ga bisa diem di rumah, kadang pulang nukang (kuli) itu ke sawah buat ngarit (cari rumput) dulu, nanti nukang lagi, nanti ke sawah lagi, terus malamnya nyari ikan di Domas," ungkap Muhyani.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Drama Penangkapan Maling Motor di Cengkareng: Ada Wanita dan Pengakuan Palsu!
-
Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta Kembali Beroperasi dengan Wajah Baru
-
Maling Motor Bersenjata Mainan di Taman Sari Bonyok Parah, Ternyata RK Residivis Kakap
-
Pembangunan Jembatan Asthara Skyfront City Dimulai, Hubungkan Dua Wilayah Tangerang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
BRI Pastikan Pembiayaan UMKM Aman dan Akuntabel Lewat KUR
-
Sungai Cikalumpang Ngamuk, Ribuan Warga Serang Terkepung Banjir!
-
Polemik Mereda, PCNU Serang Minta Tertibkan THM Ilegal hingga Siap Dampingi Pekerja
-
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
-
Cerita Julian: 1 Tahun Lagi Bebas, Sudah Siap Buka Lapangan Kerja Lewat Keahlian Baru dari Penjara