SuaraBanten.id - Dua hari jelang Pilkada Tangsel, Calon Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut 2, Ruhamaben melaporkan sebuah akun atas nama Gus Roni Darmadi ke polisi. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporannya itu, akun bernama Gus Roni Darmadi diduga memposting foto dan caption disertai meme yang dianggap merugikan pelapor.
Dilansir dari Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), dari pantauan, akun tersebut memposting kata-kata “ngakunya partai dakwah, tapi mencalonkan Ruhamaben sebagai calon wakil walikota Tangsel yang diduga korup. Suram! miris!”.
Selain itu, postingan tersebut juga disertai foto dan meme yang bertuliskan “korupsi itu sungguh nikmat bapak/ibu”.
“Saya melihat kita ini harus menjaga demokrasi kita, artinya orang boleh menyampaikan pendapat dalam bentuk tulisan maupun video dan lain sebagainya. Cuma yang kedua, kita ini negara hukum di mana kebebasan itu ada kisi-kisi atau batasannya. Untuk penyampaian seperti ini ada undang-undang ITE-nya,” ujar Ruhamaben dalam keterangan pers di Serpong, Senin (7/12/2020).
Ruhama--sapaan akrabnya--merasa heran ada orang yang memposting gambar beserta nama dirinya dengan meme seperti itu. Hal itu, kata dia, jauh ada pada dirinya.
Sementara kuasa hukum Ruhama, Isnu Harjo Prahitno mengatakan, unggahan akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi yang mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap Ruhamaben ini masuk dalam ranah pidana dalam UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahu 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yakni: Seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3), pidana penjara maksimum 4 tahun atau denda maksimum Rp 750 juta.
“Melalui pelaporan atas kasus ini, kami berharap bahwa pemilik akun Facebook atas nama Gus Roni Darmadi, yang diduga adalah pengurus salah satu parpol serta pendukung salah satu Kontestan Pilkada Tangsel, dapat diproses secara hukum karena telah merugikan bapak Ruhamaben sebagai pribadi maupun sebagai pihak peserta Pilkada Kota Tangsel 2020,” ujar Isnu.
Baca Juga: SMRC Bantah Survei Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangerang Selatan
“Kami juga berharap kepada publik pasca pelaporan atas kasus ini, tidak akan ada lagi tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang ditujukan kepada Ruhamaben maupun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang turut dikaitkan dalam kasus yang kami laporkan ini,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
SMRC Bantah Survei Benyamin-Pilar Menang Pilkada Tangerang Selatan
-
Dicatut Soal Survei Pilkada Tangsel, SMRC Adukan Indopos ke Dewan Pers
-
Besok Pencoblosan, Tangerang Selatan Zona Merah COVID-19
-
KPPS Tangsel Dipecat Kasih Bingkisan Benyamin-Pilar ke Sejarahwan Bonnie
-
3.831 Polisi Jaga Pencoblosan Pilkada Banten Serentak 9 Desember 2020
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini
-
Pemkot Cilegon Didesak Bentuk Tim Khusus Penanganan Banjir