Andi Ahmad S
Jum'at, 10 April 2026 | 16:24 WIB
Logo Ombudsman Indonesia. [ANTARA/ombudsman.go.id/pri]
Baca 10 detik
  • Warga melaporkan Kepala Desa Curug Wetan ke Ombudsman pada 16 Maret 2026 terkait pemecatan sepihak Ketua RW 04.
  • Pelapor menilai pemecatan Ketua RW 04 menyalahi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  • Kepala Desa Sobri menyatakan pemberhentian dilakukan berdasarkan usulan masyarakat serta hasil dengar pendapat pada 26 Februari 2026 lalu.

SuaraBanten.id - Pemecatan Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dianggap dilakukan sepihak menjadi sorotan publik kali ini.

Apalagi, kasus tersebut berbuntut panjang, Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Ombudsman oleh warganya setelah memecat Ketua RW 04 tersebut.

Dalam dokumen yang diterima BantenHits.com -jaringan Suara.com, surat laporan ke Ombudsman tertanggal 16 Maret 2026. Disebutkan, pemecatan Ketua RW 04 diduga dilakukan sepihak dan diduga menyalahi aturan.

“Bahwa seharusnya setiap pemberhentian pengurus RW oleh kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa juncto Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” demikian bunyi laporan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, lanjutnya, pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena tujuh alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, melalukan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 33.

“Karena tidak terpenuhi syarat pemberhentian pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut, maka kepala desa tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian pengurus RW,” tegasnya.

Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadi saat dihubungi BantenHits.com menyebutkan, pihaknya tak bisa menyampaikan perkembangan pelaporan kecuali kepada pihak terkait.

“Terkait proses kami tak bisa sampaikan. Yang jelas kami punya waktu untuk memverifikasi laporan dimaksud, kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelas Fadli belum lama ini.

Sementara itu, Kepala Desa Curug Wetan, Sobri dalam surat bernomor 400.10.01/ 01 DS. CW/ III/ 2026 menyebutkan, pemberhentian Ketua RW 04 berdasarkan usulan masyarakat terkait kinerja Ketua RW 04.

Baca Juga: Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang

Selain itu, pemberhentian juga dilakukan setelah melakukan pertemuan dengar pendapat di Kantor BPD yang dihadiri BPD Desa Curug Wetan, Pemerintah Desa Curug Wetan, perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, Ketua RT 01 dan 02 pada 26 Februari 2026.

Load More