- Warga melaporkan Kepala Desa Curug Wetan ke Ombudsman pada 16 Maret 2026 terkait pemecatan sepihak Ketua RW 04.
- Pelapor menilai pemecatan Ketua RW 04 menyalahi Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
- Kepala Desa Sobri menyatakan pemberhentian dilakukan berdasarkan usulan masyarakat serta hasil dengar pendapat pada 26 Februari 2026 lalu.
SuaraBanten.id - Pemecatan Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang dianggap dilakukan sepihak menjadi sorotan publik kali ini.
Apalagi, kasus tersebut berbuntut panjang, Kepala Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke Ombudsman oleh warganya setelah memecat Ketua RW 04 tersebut.
Dalam dokumen yang diterima BantenHits.com -jaringan Suara.com, surat laporan ke Ombudsman tertanggal 16 Maret 2026. Disebutkan, pemecatan Ketua RW 04 diduga dilakukan sepihak dan diduga menyalahi aturan.
“Bahwa seharusnya setiap pemberhentian pengurus RW oleh kepala desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa juncto Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa,” demikian bunyi laporan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, lanjutnya, pengurus RW berhenti atau diberhentikan karena tujuh alasan di antaranya meninggal dunia, mengundurkan diri, melalukan perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Pasal 33.
“Karena tidak terpenuhi syarat pemberhentian pengurus RW sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut, maka kepala desa tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian pengurus RW,” tegasnya.
Ketua Ombudsman Banten, Fadli Afriadi saat dihubungi BantenHits.com menyebutkan, pihaknya tak bisa menyampaikan perkembangan pelaporan kecuali kepada pihak terkait.
“Terkait proses kami tak bisa sampaikan. Yang jelas kami punya waktu untuk memverifikasi laporan dimaksud, kemudian memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” jelas Fadli belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Desa Curug Wetan, Sobri dalam surat bernomor 400.10.01/ 01 DS. CW/ III/ 2026 menyebutkan, pemberhentian Ketua RW 04 berdasarkan usulan masyarakat terkait kinerja Ketua RW 04.
Baca Juga: Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
Selain itu, pemberhentian juga dilakukan setelah melakukan pertemuan dengar pendapat di Kantor BPD yang dihadiri BPD Desa Curug Wetan, Pemerintah Desa Curug Wetan, perwakilan tokoh masyarakat, pemuda, Ketua RT 01 dan 02 pada 26 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Jamin Keamanan Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang Siapkan Fasilitas Ibadah yang Layak
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban