SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MHN warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang lantaran menyebarkan foto mesum dirinya dan mantan kekasihnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 Juli 2020 kemarin terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan / atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, pelaku dan korban awalnya sepasang kekasih. Keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah teman pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” jelas Nandar kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (3/9/2020).
Usai melakukan tindakan amoral tersebut, pelaku ketagihan dan meminta korban untuk kembali menuruti nafsunya dengan ancaman bila tidak dituruti akan menyebarkan foto mereka.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban ga mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya hingga hamil. Pelaku lantas menikahi korban dan tak lama kemudian diceraikan..
“Pelaku kami amankan dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti seperti 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban disita polisi.
Baca Juga: Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
“Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPP dan PKB Usung Bacalon Pilkada Pandeglang, Thoni: Tak Ada Kotak Kosong
-
Mal Pelayanan Publik Diresmikan, Bupati Irna Ngeluh Nggak Ada Mal Shopping
-
Kocak! Ditilang Polisi, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan
-
Petahana Pilkada Pandeglang Cari Lawan, Tak Mau Lawan Kotak Kosong
-
Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
-
5 Fakta Terbaru Kasus Sumpah Injak Al-Qur'an di Lebak: 2 Pelaku Resmi Ditahan di Lapas Rangkasbitung
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
-
Salah Kaprah Cara Bersumpah! MUI Ingatkan Adab Memuliakan Al-Qur'an Terkait Kasus di Malingping