SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MHN warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang lantaran menyebarkan foto mesum dirinya dan mantan kekasihnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 Juli 2020 kemarin terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan / atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, pelaku dan korban awalnya sepasang kekasih. Keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah teman pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” jelas Nandar kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (3/9/2020).
Baca Juga: Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
Usai melakukan tindakan amoral tersebut, pelaku ketagihan dan meminta korban untuk kembali menuruti nafsunya dengan ancaman bila tidak dituruti akan menyebarkan foto mereka.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban ga mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya hingga hamil. Pelaku lantas menikahi korban dan tak lama kemudian diceraikan..
“Pelaku kami amankan dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti seperti 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban disita polisi.
Baca Juga: Tak Hadiri Putusan Sengketa Pilkada, Krisyanto Jamrud Kena Musibah
“Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPP dan PKB Usung Bacalon Pilkada Pandeglang, Thoni: Tak Ada Kotak Kosong
-
Mal Pelayanan Publik Diresmikan, Bupati Irna Ngeluh Nggak Ada Mal Shopping
-
Kocak! Ditilang Polisi, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan
-
Petahana Pilkada Pandeglang Cari Lawan, Tak Mau Lawan Kotak Kosong
-
Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
PSS Sleman Degradasi, Pemain Timnas Brasil dan Australia Ungkap Kesedihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan