SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MHN warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang lantaran menyebarkan foto mesum dirinya dan mantan kekasihnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 Juli 2020 kemarin terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan / atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, pelaku dan korban awalnya sepasang kekasih. Keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah teman pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” jelas Nandar kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (3/9/2020).
Usai melakukan tindakan amoral tersebut, pelaku ketagihan dan meminta korban untuk kembali menuruti nafsunya dengan ancaman bila tidak dituruti akan menyebarkan foto mereka.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban ga mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya hingga hamil. Pelaku lantas menikahi korban dan tak lama kemudian diceraikan..
“Pelaku kami amankan dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti seperti 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban disita polisi.
Baca Juga: Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
“Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPP dan PKB Usung Bacalon Pilkada Pandeglang, Thoni: Tak Ada Kotak Kosong
-
Mal Pelayanan Publik Diresmikan, Bupati Irna Ngeluh Nggak Ada Mal Shopping
-
Kocak! Ditilang Polisi, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan
-
Petahana Pilkada Pandeglang Cari Lawan, Tak Mau Lawan Kotak Kosong
-
Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Bukan Cuma Lebak, Ini 7 Daerah dengan Kawasan Kumuh Terluas di Banten!
-
Mengurai Benang Kusut Kawasan Kumuh Banten Selatan, Lebak Jadi Fokus Utama Andra Soni dan Dimyati
-
BRI Group Raih 3 Penghargaan Prestisius dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Investasi di Banten Peringkat 5 Nasional, Tembus Rp60,7 Triliun, Serap 110 Ribu Tenaga Kerja
-
QLola by BRI Dorong Transformasi Digital Korporasi dan Universal Banking