SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial MHN warga Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Banten terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang lantaran menyebarkan foto mesum dirinya dan mantan kekasihnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 197/ VII / 2020 / Banten / Res. Pandeglang, tanggal 28 Juli 2020 kemarin terkait kasus tindak pidana persetubuhan dan / atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar, pelaku dan korban awalnya sepasang kekasih. Keduanya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah teman pelaku.
“Pelaku dan korban berpacaran, kemudian pelaku membujuk korban untuk bersetubuh dengan janji akan menikahi korban, tetapi kemudian putus pacarannya dan pelaku menyebar foto korban saat bersetubuh dengan pelaku,” jelas Nandar kepada Bantennews (jaringan Suara.com), Kamis (3/9/2020).
Usai melakukan tindakan amoral tersebut, pelaku ketagihan dan meminta korban untuk kembali menuruti nafsunya dengan ancaman bila tidak dituruti akan menyebarkan foto mereka.
“Pelaku mengajak korban bersetubuh kembali tapi korban ga mau, (korban) diancam akan disebar fotonya jika tidak mau, karena korban tetap tidak mau akhirnya foto mereka disebar pelaku melalui WA perorangan tapi oleh penerima dikirim lagi ke orang lain,” ujarnya.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata pernah melakukan hal serupa kepada korban lainnya hingga hamil. Pelaku lantas menikahi korban dan tak lama kemudian diceraikan..
“Pelaku kami amankan dikediamannya yang beralamat di Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. Keadaan korban saat ini mengurung diri di dalam rumah karena malu dan murung,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti seperti 1 potong BH, 1 potong celana dalam, 1 potong kerudung, 1 potong celana panjang warna abu – abu dan 1 potong baju lengan panjang milik korban disita polisi.
Baca Juga: Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
“Pelaku diancam dengan pasal tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo pasal 81 dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
PPP dan PKB Usung Bacalon Pilkada Pandeglang, Thoni: Tak Ada Kotak Kosong
-
Mal Pelayanan Publik Diresmikan, Bupati Irna Ngeluh Nggak Ada Mal Shopping
-
Kocak! Ditilang Polisi, Pengendara Motor Pura-pura Kesurupan
-
Petahana Pilkada Pandeglang Cari Lawan, Tak Mau Lawan Kotak Kosong
-
Asyik Judi Togel, 4 Pria Paruh Baya Dibekuk, Barbuk Buku Tafsir Mimpi
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global