Rizki Nurmansyah
Senin, 24 Agustus 2020 | 16:29 WIB
Buku tafsir mimpi yang digunakan dalam judi togel. [Instagram]

SuaraBanten.id - Empat pria paruh baya di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Pandeglang, diamankan polisi pada, Minggu (23/8/2020).

Mereka kedapatan tengah melakukan perjudian jenis toto gelap alias Togel.

Keempatnya berinisial WS (46), US (39), AJ (46), S (55).

Mereka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat tengah asyik bermain judi Togel Singapore.

"Kita amankan empat pelaku judi Togel kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mohammad Nandar dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com—Senin (24/8/2020).

Dari tangan para pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.686.500, 1 buah Buku Rekening Tabungan BRI Simpedes atas nama Kaminih, 1 buah buku tafsir mimpi, 1 buah buku rumus, dan 1 buah HP merk nokia tipe 105 warna hitam.

Selain itu, 9 bandel nota bukti pemasangan, 2 lembar tabel angka keluar, 1 buah laci tempat menyimpan nota bukti pemasangan, buku tafsir, buku rumus, tabel angka keluar dan 1 buah ember tempat penyimpanan uang.

"Keempat pelaku berikut dengan barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih," pungkasnya.

Baca Juga: Usul Legalkan Togel, Arief Poyuono Disemprot Tengku Zul

Load More