SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pandeglang.
Keputusan tersebut dijatuhhkan Bawaslu, setelah videonya mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pilkada 2020 viral di media sosial.
Video tersebut diketahui direkam saat pembagian bantuan langsung tunai dana desa ((BLT-DD) di Desa Tarumanegara.
Bawaslu sendiri merekomendasikan adanya sanksi untuk Subro kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...
Nantinya, sanksi yang diberikan oleh KASN diharapkan bisa memberikan efek jera.
Komisioner Bawaslu Karsono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN.
Subro dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kemudian juga PP Nomor 42 (Tahun 2004) dan PP Nomor 11 (Tahun 2017) terkait netralitas ASN. Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti," katanya, Selasa (18/8/2020).
Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi pelanggaran pidana pemilu pada Subro, sebab saat ini belum ada kandidat yang di tetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.
Baca Juga: Ajak Warga Pilih Petahana, Pengamat Minta Camat Cigeulis Dihukum Berat
"Belum masa kampanye, jadi pelanggarannya undang-undang lainnya, itu undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpannya masa kampanye bisa jadi (melanggar pidana pemilu), setelah ditetapkan calon saja," katanya.
Setelah rekomendasi tersebut disampaikan ke KASN, Bawaslu Pandeglang tinggal menunggu rekomendasi atau sanki apa yang dikeluarkan oleh KASN kurang lebih selama 14 hari kerja dan nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Bawaslu berharap, sanksi yang dikeluarkan oleh KASN bisa memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Bawaslu berharap di hukum yang bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian-kejadian yang serupa itu tidak terulang lagi,"pintanya.
Sementara, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Suminta mengaku belum mengetahui terkait kasus Camat Cigeulis. BKD masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk di tindaklanjuti.
"Untuk Camat Cigeulis kami belum mendapatkan laporan. Biasanya dari Bawaslu menyampaikan ke KASN, nanti kita menunggu dari KASN, lalu kita tindaklanjuti. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan sebagainya,"ujarnya di temui di gedung DPRD Pandeglang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
Kelebihan Bayar Lahan RSUD dan Puspemkab Tangerang Rp26 Miliar Disorot BPK
-
Ekspor Banten di Smester 1 Capai 3,6 Dolar Amerika
-
17 SPBU di Lebak Banten Tak Terdaftar Sebagai 'Wajib Pajak'
-
Kasus Kekerasan Seksual Marak, Wali Kota Tangsel Minta RT Hingga Camat Turun Tangan
-
Ditinggal Kerja ke Arab Saudi, Gadis 9 Tahun di Serang Dicabuli Pacar Sang Ibu