SuaraBanten.id - Bawaslu Pandeglang memutuskan Camat Cigeulis Subro Mulisi melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pandeglang.
Keputusan tersebut dijatuhhkan Bawaslu, setelah videonya mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita di Pilkada 2020 viral di media sosial.
Video tersebut diketahui direkam saat pembagian bantuan langsung tunai dana desa ((BLT-DD) di Desa Tarumanegara.
Bawaslu sendiri merekomendasikan adanya sanksi untuk Subro kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Nantinya, sanksi yang diberikan oleh KASN diharapkan bisa memberikan efek jera.
Komisioner Bawaslu Karsono mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan dan menggelar pleno, Subro dianggap melanggar netralitas ASN.
Subro dianggap melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kemudian juga PP Nomor 42 (Tahun 2004) dan PP Nomor 11 (Tahun 2017) terkait netralitas ASN. Maka rekomendasinya itu diberikan ke KASN untuk ditindaklanjuti," katanya, Selasa (18/8/2020).
Namun, Bawaslu tidak memberikan sanksi pelanggaran pidana pemilu pada Subro, sebab saat ini belum ada kandidat yang di tetapkan KPU Pandeglang. Terkecuali setelah adanya penetapan calon.
Baca Juga: Camat Cigeulis Akui Ajak Warga Dukung Petahana Bupati Pandeglang, Tapi...
"Belum masa kampanye, jadi pelanggarannya undang-undang lainnya, itu undang-undang netralitas ASN yang dilanggar. Jadi kalau umpannya masa kampanye bisa jadi (melanggar pidana pemilu), setelah ditetapkan calon saja," katanya.
Setelah rekomendasi tersebut disampaikan ke KASN, Bawaslu Pandeglang tinggal menunggu rekomendasi atau sanki apa yang dikeluarkan oleh KASN kurang lebih selama 14 hari kerja dan nantinya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Bawaslu berharap, sanksi yang dikeluarkan oleh KASN bisa memberikan efek jera. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Bawaslu berharap di hukum yang bisa memberikan efek jera, sehingga kejadian-kejadian yang serupa itu tidak terulang lagi,"pintanya.
Sementara, Kepala Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ali Fahmi Suminta mengaku belum mengetahui terkait kasus Camat Cigeulis. BKD masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk di tindaklanjuti.
"Untuk Camat Cigeulis kami belum mendapatkan laporan. Biasanya dari Bawaslu menyampaikan ke KASN, nanti kita menunggu dari KASN, lalu kita tindaklanjuti. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaan dan sebagainya,"ujarnya di temui di gedung DPRD Pandeglang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya