SuaraBanten.id - Pengamat politik Banten Eko Suprianto meminta Camat Cigeulis Subro Mulisi dihukum berat. Pasalnya ia diduga telah mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada 2020.
Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita saat pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.
Eko menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Camat harus netral dan tidak terlibat politik praktis.
"Saya mengingatkan agar ASN mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pilkada Serentak Desember 2020. ASN harus bebas dari kepentingan politik. Tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Eko berpandangan, keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian. Sebab posisinya bekerja pada kekuasaan. Tangan-tangan kekuasaan akan berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan dan cara.
"Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan, bisa terlibat dalam dukung-mendukung calon," terang Eko.
Seharusnya, kata Eko, ASN tidak perlu khawatir. Sebab, kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun.
Namun situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Maka perlu pengawasan oleh semua pihak.
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Padahal, lanjut Eko, kewajiban-kewajiban ASN meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Makanya betapa strategisnya posisi ASN dalam birokrasi.
"Maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.
Bebas Intervensi Politik
Eko melanjutkan, bagi para ASN, menjaga netralitas merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
-
Gaji PPPK Naik Tahun 2025? Simak Perbandingan Paruh Waktu vs Penuh Waktu
-
ASN Cilegon Dilarang Hedon dan Dinas Luar Kota, Wali Kota Terapkan Aturan Ketat
-
Jadi ASN Tanpa Drama Salah Jurusan, Karier Kini Bisa Lebih Tepat Sasaran
-
Pejabat-ASN Diminta Hidup Sederhana Tak Boleh Gelar Acara Mewah Hingga Dilarang Dinas Luar Negeri
-
ASN di Makassar Tewas Setelah Selamatkan Banyak Nyawa dari Kebakaran
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang