SuaraBanten.id - Pengamat politik Banten Eko Suprianto meminta Camat Cigeulis Subro Mulisi dihukum berat. Pasalnya ia diduga telah mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada 2020.
Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita saat pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.
Eko menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Camat harus netral dan tidak terlibat politik praktis.
"Saya mengingatkan agar ASN mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pilkada Serentak Desember 2020. ASN harus bebas dari kepentingan politik. Tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Eko berpandangan, keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian. Sebab posisinya bekerja pada kekuasaan. Tangan-tangan kekuasaan akan berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan dan cara.
"Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan, bisa terlibat dalam dukung-mendukung calon," terang Eko.
Seharusnya, kata Eko, ASN tidak perlu khawatir. Sebab, kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun.
Namun situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Maka perlu pengawasan oleh semua pihak.
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Padahal, lanjut Eko, kewajiban-kewajiban ASN meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Makanya betapa strategisnya posisi ASN dalam birokrasi.
"Maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.
Bebas Intervensi Politik
Eko melanjutkan, bagi para ASN, menjaga netralitas merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
-
Detik-Detik 3 ASN Ditembak, Rombongan Lebih Dulu Dicegat Pria Bawa Parang
-
Purbaya Bantah Gaji ASN Daerah Kini Dibayar dari Bank Himbara
-
ASN Run 2026 Resmi Digelar, Menteri PANRB: Energi Positif untuk Hadir Melayani Masyarakat
-
Menteri Rini: Reformasi Birokrasi Harus Bergeser dari Prosedur ke Dampak Terukur
-
Menteri PANRB: Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang
-
Firasat Tak Biasa Rekan Profesi Sebelum Jurnalis Antara Hilang di Krakatau: Sampai Ucap Kata Pamit
-
Komdigi Libatkan 3 Operator Seluler Lacak Sinyal HP Korban Kapal Arupadhatu 1 di Selat Sunda