Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 13 Agustus 2020 | 18:04 WIB
Bupati Pandeglang Irna Narulita yang juga petahana kembali maju dalam Pilkada 2020. [Suara.com/Saepulloh]

Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.

"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.

Kritik Bawaslu

Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain

Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.

Lantaran selama ini terkesan kurang proaktif, menunggu, kurang sigap dan termasuk kurang ada keberanian petugas Bawaslu di lapangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Padahal, kata dia, Bawaslu semakin memiliki kewenangan kuat.

"Bukankah pelanggaran pidana pemilu dan pemilu itu sendiri harus dilihat sebagai satu rangkaian? Saya berharap dengan regulasi yang Bawaslu pegang, bisa menjadi payung hukum yang efisien untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pidana pemilu, seperti halnya kasus Camat Cigeulis kampanyekan petahana," tutupnya.

Periksa Camat Cigeulis

Baca Juga: PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel

Ditemui secara terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Ilham Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait kasus Camat Cigeulis.

Ia memastikan Camat dan perangkat desa Tarumanegara akan segera diperiksa.

"Surat undangan klarifikasinya hari ini disebarkan," katanya, Kamis (13/8/2020).

Tunggu Aduan

Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Pandeglang Olis Solihin mengatakan, sejauh ini intansinya belum menerima aduan terkait Camat Cigeulis.

Ia baru akan menindaklanjuti hal itu jika sudah mendapatkan aduan dari masyarakat.

Load More