Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.
"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.
Kritik Bawaslu
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.
Lantaran selama ini terkesan kurang proaktif, menunggu, kurang sigap dan termasuk kurang ada keberanian petugas Bawaslu di lapangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Padahal, kata dia, Bawaslu semakin memiliki kewenangan kuat.
"Bukankah pelanggaran pidana pemilu dan pemilu itu sendiri harus dilihat sebagai satu rangkaian? Saya berharap dengan regulasi yang Bawaslu pegang, bisa menjadi payung hukum yang efisien untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pidana pemilu, seperti halnya kasus Camat Cigeulis kampanyekan petahana," tutupnya.
Periksa Camat Cigeulis
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Ditemui secara terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Ilham Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait kasus Camat Cigeulis.
Ia memastikan Camat dan perangkat desa Tarumanegara akan segera diperiksa.
"Surat undangan klarifikasinya hari ini disebarkan," katanya, Kamis (13/8/2020).
Tunggu Aduan
Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Pandeglang Olis Solihin mengatakan, sejauh ini intansinya belum menerima aduan terkait Camat Cigeulis.
Ia baru akan menindaklanjuti hal itu jika sudah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Berita Terkait
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Bobby Nasution Larang Keras ASN dan Pegawai BUMD di Sumut Pakai Vape
-
Tunjangan Guru Naik, Komisi X DPR Beri Jempol Tapi Kasih Catatan Penting Ini
-
Main Mata Audit Smart TV! KPK OTT 5 ASN BPK Pengembangan Kasus Bupati Muara Enim
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat