Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.
"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.
Kritik Bawaslu
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.
Lantaran selama ini terkesan kurang proaktif, menunggu, kurang sigap dan termasuk kurang ada keberanian petugas Bawaslu di lapangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Padahal, kata dia, Bawaslu semakin memiliki kewenangan kuat.
"Bukankah pelanggaran pidana pemilu dan pemilu itu sendiri harus dilihat sebagai satu rangkaian? Saya berharap dengan regulasi yang Bawaslu pegang, bisa menjadi payung hukum yang efisien untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pidana pemilu, seperti halnya kasus Camat Cigeulis kampanyekan petahana," tutupnya.
Periksa Camat Cigeulis
Baca Juga: PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel
Ditemui secara terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Ilham Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait kasus Camat Cigeulis.
Ia memastikan Camat dan perangkat desa Tarumanegara akan segera diperiksa.
"Surat undangan klarifikasinya hari ini disebarkan," katanya, Kamis (13/8/2020).
Tunggu Aduan
Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Pandeglang Olis Solihin mengatakan, sejauh ini intansinya belum menerima aduan terkait Camat Cigeulis.
Ia baru akan menindaklanjuti hal itu jika sudah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Berita Terkait
-
166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
-
Update Pencairan TPG Setara Gaji 100 Persen, ASN Guru Tidak Perlu Panik Tunjangan Belum Cair
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak