Ketentuan tentang netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dalam PP tersebut ASN dilarang memberikan segala bentuk dukungan kepada calon.
"Jika aturan tersebut dilanggar, sanksinya tegas, mulai dari peringatan hingga pemecatan," imbuhnya.
Kritik Bawaslu
Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Hukum dan Sosial UNMA Banten itu juga mengkritik Bawaslu Pandeglang dan jajarannya.
Lantaran selama ini terkesan kurang proaktif, menunggu, kurang sigap dan termasuk kurang ada keberanian petugas Bawaslu di lapangan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran pemilu.
Padahal, kata dia, Bawaslu semakin memiliki kewenangan kuat.
"Bukankah pelanggaran pidana pemilu dan pemilu itu sendiri harus dilihat sebagai satu rangkaian? Saya berharap dengan regulasi yang Bawaslu pegang, bisa menjadi payung hukum yang efisien untuk menindak tegas pelaku pelanggaran pidana pemilu, seperti halnya kasus Camat Cigeulis kampanyekan petahana," tutupnya.
Periksa Camat Cigeulis
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
Ditemui secara terpisah, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Ilham Fauzi mengungkapkan, pihaknya sudah menggelar pleno terkait kasus Camat Cigeulis.
Ia memastikan Camat dan perangkat desa Tarumanegara akan segera diperiksa.
"Surat undangan klarifikasinya hari ini disebarkan," katanya, Kamis (13/8/2020).
Tunggu Aduan
Di lain pihak, Inspektur Inspektorat Pandeglang Olis Solihin mengatakan, sejauh ini intansinya belum menerima aduan terkait Camat Cigeulis.
Ia baru akan menindaklanjuti hal itu jika sudah mendapatkan aduan dari masyarakat.
Berita Terkait
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Revisi UU ASN 2023: Kontrak PPPK Diperpanjang Berdasarkan Faktor Apa Saja?
-
ASN Bisa Naik Pangkat Tiap Bulan Mulai 2025, Ini Syaratnya
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati
-
Rahasia Suku Badui Jaga Hutan Lindung 3.100 Hektare Agar Banten Tak Diterjang Bencana